Mohon tunggu...
aurelia adriana
aurelia adriana Mohon Tunggu... Mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Kebijakan Publik Melalui PP No. 21 Tahun 2020: Pembelajaran dari Penanggulangan COVID-19 di Indonesia

24 April 2025   12:13 Diperbarui: 24 April 2025   21:02 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanfaatan teknologi digital menjadi aspek penting dalam transformasi kebijakan publik selama pandemi. Aplikasi pelacakan kontak, sistem informasi terintegrasi, dan platform layanan publik online dikembangkan dengan membutuhkan waktu bertahun-tahun dalam kondisi normal, terealisasi hanya dalam hitungan bulan.

Pandemi memaksa birokrasi untuk bergerak lebih cepat dalam digitalisasi layanan. Transformasi digital yang mungkin Pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020 telah mendesak masyarakat dunia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cepat, tepat, dan efisien. Indonesia, sebagai negara yang memiliki populasi besar dalam menanggulangi penyebaran virus ini.

Keterlibatan multipihak adalah pembelajaran penting lainnya dari implementasi PP No. 21 Tahun 2020. Pemerintah tidak dapat sendirian menangani krisis ini tanpa partisipasi aktif dari sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas.

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, media, dan bisnis menjadi model efektif dalam penanganan COVID-19. Model ini memperkuat ketahanan sosial di tengah krisis berkepanjangan.

Keberlanjutan inovasi kebijakan pasca-pandemi menjadi tantangan tersendiri. Transformasi positif yang terjadi selama implementasi PP No. 21 Tahun 2020 perlu dipertahankan sebagai warisan berharga.

Indonesia perlu membangun sistem yang lebih Tangguh dan adaptif menghadapi krisis di masa depan. Pembelajaran dari implementasi PP No. 21 Tahun 2020 dapat menjadi fondasi untuk reformasi kebijakan publik yang lebih luas.

Pandemi COVID-19 telah memaksa perubahan paradigma dalam pengelolaan kebijakan publik di Indonesia. PP No. 21 Tahun 2020, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, telah menjadi pemicu untuk transformasi yang lebih cepat menuju tata kelola yang lebih responsif dan adaptif.

Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran dari desentralisasi menuju sentralisasi, serta menuntut keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Tantangan utama yang terletak pada koordinasi antar lembaga dan daerah, serta pentingnya komunikasi publik dan data yang transparan.

Pandemi juga mempercepat transformasi digital dan mendorong kolaborasi multipihak. Implementasi PSBB menjadi sebuah sistem penting untuk membangun kebijakan yang lebih Tangguh dan adaptif di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun