Mohon tunggu...
Aulia Rahmah
Aulia Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Hello Readers, Thank You for Visiting!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Memahami Lebih Dalam tentang Pendapatan

20 Mei 2021   10:26 Diperbarui: 20 Mei 2021   11:38 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengakuan pendapatan merupakan pencatatan sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan kedalam buku pencatatan (pembukuan). Dalam PSAK No.23 pengakuan pendapatan dialkukaan saat:

  • Dalam paragraf 14 PSAK 23 Pendapatan dari penjualan barang diakui jika:
  • Entitas memindahkan kepmilikannya kepada pelanggan
  • Entitas tidakmelakukan pengolaan lagi terhadap barang yang sudah dijual
  • Jumlah pendapatan dapat dihitung dengan baik
  • Adanya kepastian manfaat ekonomi kepada perusahaan
  • Biaya yang terjadi berkaitan dengan transaksi penjualan dapat dihitung dengan baik
  • Dalam paragraf 20 PSAK 23 Pendapatan dari penjualan jasa dapat diakui jika:
  • Jumlah pendapatan dapat dihitung dengan baik
  • Adanya manfaat ekonomi yang didapat perusahaan dari penjualan jasa
  • Penyelesain transaksi diakhir peripde dapat dihitung dengan baik
  • Biaya yang timbul karena transaksi penjualan tersebut dapat dihitung dengan baik
  • Dalam paragraf 29 PSAK 23 Pendpatan yang berasal dari entitas pihak lain seperti bunga, dividen, dan royalty diakui jika:
  • Adanya manfaat ekonomi yang didapat oleh perusahaan
  • Jumlah pendapatan dapat dihutung dengan baik
  • Dalam paragraf 30 Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut:
  • Bunga diakui melalui metode suku bunga efektif
  • Royalti diakui melalui dasar akrual
  • Dividen diakui saat diterimanya pembayaran kepada pemegang saham.

Pengakuan pendapatan dapat dilaporkan dalam laporan keuangan jika memenuhi syarat berikut ini:

  • Pendapatan dihasilkan, dan
  • Pendapatan direalisasi atau dapat direalisasi.

Dalam pengakuan pendapatan dibutuhkan penentuan waktu kapan dapat diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan selama satu periode. Secara teoritik waktu pengakuan pendapatan sebagai berikut:

  • Pendapatan dapat diakui pada saat proses produksi.
  • Waktu pengakuan pendapatan ini terbagi menjadi dua yaitu Accretion dan Accrual. Waktu pengakuan accretion merupakan pengakuan pendapatan dengan cara mengakui kenaikan nilai karena adanya pertumbuhan alamiah. Sedangkanpengakuan accrual merupakan pengakuan pendapatan  selama berlansungnya proses produksi.
  • Pendapatan  dapat diakui pada saat selesainya produksi.
  • Pengakuan pendapatan ini tergantung pada  harga jual dan besarnya biaya tambahan (di luar biaya produksi). Jika terdapat kontrak penjualan dan diserahkan hasil produksi makan harga jual dan biaya penjualan sudah diketahui.
  • Pendapatan dapat diakui pada saat penjualan.
  • Pengakuan pendapatan ini terjadi saat adanya penyerahan atau penerimaan barang oleh penjual kepada pelanggan.
  • Pendapatan dapat diakui pada saat penerimaan kas.
  • Pengakuan pendapatan ini terjadi saat adanya penerimaan kas dari pelanggan kepada penjual barang atau jasa

Bagaimana Pengukuran Pendapatan?

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pengukuran pendapatan sebagai berikut:

  • Pendapatan diukur melalui nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
  • Nilai wajar yang diterima atau yang dapat diterima dikurangkan dengan diskon dagang yang diperoleh perusahaan.

Bagaimana Penialaian Pendapatan?

Terdapat empat penilaian pendapatan dalam standar akuntansi sebagai berikut:

1. Biaya Historis yaitu pencatatan aktiva pengeluaran kas (setara kas) yang dibayar sebesar nilai wajar.

2. Biaya Kini merupakan peniliaian aktiva dalam wujud kas (setara kas) yang diperoleh saat ini

3. Nilai realisasi atau penyelesaian yaitu peniliaian aktiva yang  dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) dengan cara menjual aktiva.

4. Nilai sekarang (present value) yaitu  Aktiva yang didiskontokan kenilai sekarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun