Mohon tunggu...
aulia rahma agysta
aulia rahma agysta Mohon Tunggu... mahasiswa

"Keberhasilan bukan milik orang yang hanya menanti kesempatan, melainkan milik mereka yang berani mengambil langkah dan berusaha."

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Klien Pada Kantror Notaris PPAT Yuyun Mintarsih,SH., M.Kn di Kabupaten Bandung Barat

12 Juli 2025   14:53 Diperbarui: 12 Juli 2025   14:51 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kualitas Pelayanan: Fondasi Kepuasan Klien di Kantor Notaris
Bandung, 12 Juli 2025 -- Dalam kancah persaingan layanan profesional yang kian ketat, kualitas pelayanan telah menjelma menjadi penentu utama keberhasilan. Fenomena ini tidak terkecuali berlaku di kantor notaris, di mana notaris dan timnya bukan hanya sekadar penyedia jasa administratif, melainkan representasi konkret dari profesionalisme yang secara langsung membentuk pengalaman dan kepuasan klien. Mari kita telaah lebih jauh bagaimana kualitas pelayanan mengukir jejak dalam persepsi klien dan mengapa aspek ini menjadi begitu esensial bagi kelangsungan sebuah kantor notaris.
Peran Krusial Sumber Daya Manusia dalam Membangun Layanan Prima
Pondasi utama dalam penyediaan pelayanan yang berkualitas terletak pada Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Hasibuan (2017) mendefinisikan SDM sebagai perpaduan kemampuan intelektual dan fisik individu dalam organisasi, dan dalam konteks kantor notaris, definisi ini merangkum peran notaris itu sendiri beserta seluruh jajaran staf pendukung, mulai dari administrasi hingga konsultasi hukum.
Kualitas SDM yang mumpuni, sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian Putra, Kariana, Lasmi, dan Laksmi (2024), sangat berkorelasi dengan keberhasilan pelayanan. Mangkunegara (2017) menambahkan bahwa kualitas SDM dapat diukur dari aspek kompetensi, motivasi, dan komitmen. Oleh karena itu, staf notaris dituntut untuk memiliki pemahaman hukum yang mendalam, keterampilan administratif yang cekatan, serta sikap yang profesional dan komunikatif saat berinteraksi dengan klien. Interaksi langsung ini, menurut Tjiptono (2015), membutuhkan pendekatan personal yang ramah, informatif, dan solutif. Klien akan merasa puas jika mereka diperlakukan dengan sopan, mendapatkan penjelasan yang jernih, dan merasa terbantu dalam menyelesaikan segala persoalan hukum mereka. Dengan demikian, investasi berkelanjutan dalam pengembangan dan pelatihan SDM bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis.
Merangkai Pengertian dan Karakteristik Kualitas Layanan
Secara fundamental, kualitas pelayanan adalah sejauh mana layanan yang diberikan mampu memenuhi, bahkan melampaui, ekspektasi pelanggan. Tjiptono (2020) menggarisbawahi bahwa kualitas ini mencakup "tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut dalam memenuhi keinginan pelanggan." Senada, Lupiyoadi (2021) memandangnya sebagai ukuran kemampuan layanan memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan, tidak hanya dari dimensi hasil akhir, tetapi juga proses penyampaiannya. Zeithaml et al. (2020) menambahkan bahwa kualitas pelayanan bersifat subjektif, sangat dipengaruhi oleh pengalaman pribadi masing-masing pelanggan. Tak ketinggalan, Kotler dan Keller (2022) menegaskan kualitas pelayanan sebagai inti dalam menciptakan nilai pelanggan, membangun hubungan, menumbuhkan kepercayaan, dan memupuk loyalitas.
Karakteristik unik pelayanan membedakannya dari produk fisik, menjadikannya kompleks untuk dikelola. Pertama, pelayanan bersifat tidak berwujud (intangibility), yang berarti tidak dapat dilihat atau disentuh sebelum dibeli. Kualitasnya sering dinilai berdasarkan aspek lain seperti komunikasi, reputasi penyedia layanan, dan interaksi langsung, seperti yang dijelaskan oleh Lovelock & Wirtz (2021). Kedua, pelayanan tidak terpisahkan (inseparability), di mana produksi dan konsumsi terjadi secara bersamaan, menuntut keterlibatan langsung klien dalam prosesnya, seperti yang ditekankan oleh Kotler & Keller (2022). Ketiga, terdapat keanekaragaman (variability) dalam pelayanan, karena sangat bergantung pada siapa yang memberikan, kapan, dan bagaimana prosesnya dilakukan, sebuah tantangan konsistensi yang diulas Lupiyoadi (2021). Keempat, pelayanan tidak dapat disimpan (perishability); jika tidak diberikan atau dimanfaatkan saat itu, kesempatan pelayanan akan hilang, sebagaimana diuraikan Zeithaml et al. (2020). Terakhir, tidak ada kepemilikan (lack of ownership) dalam pelayanan, karena pelanggan hanya mendapatkan manfaat dari hasilnya, bukan barang fisik yang dapat dimiliki (Tjiptono, 2020).
Lima Dimensi Kualitas Layanan: Servqual sebagai Pengukur
Untuk mengukur kualitas pelayanan secara komprehensif, banyak peneliti mengadopsi model SERVQUAL yang dikembangkan oleh Parasuraman, Zeithaml, dan Berry. Model ini membagi kualitas pelayanan menjadi lima dimensi utama yang saling melengkapi:
Dimensi pertama adalah Bukti Fisik (Tangibles), merujuk pada segala aspek fisik dan visual dari layanan yang dapat dilihat atau dirasakan pelanggan. Ini mencakup tampilan fasilitas, perlengkapan, penampilan staf, dan materi komunikasi. Dalam era digital, bukti fisik juga meluas pada desain website, antarmuka aplikasi, dan kualitas tampilan media sosial, sebagaimana ditegaskan oleh Zeithaml et al. (2020) dan diperkuat oleh studi Kumar & Gupta (2021). Ini mencakup kerapihan dan kenyamanan ruang pelayanan, ketersediaan fasilitas pendukung, penampilan rapi dan profesional staf, serta ketersediaan dan kebersihan dokumen.
Selanjutnya adalah Keandalan (Reliability), yaitu kemampuan penyedia layanan untuk menepati janji dan memberikan layanan secara konsisten dan akurat, termasuk ketepatan waktu dan konsistensi hasil. Dimensi ini krusial karena pelanggan mengandalkan janji sebagai bentuk kepercayaan. Dalam ranah digital, keandalan juga berarti sistem yang minim error dan informasi yang selalu tersedia, seperti yang ditunjukkan oleh studi Zeithaml et al. (2020). Aspek ini diukur dari ketepatan waktu dalam proses pelayanan, keakuratan hasil layanan (dokumen hukum yang benar dan sah), konsistensi pelayanan antarwaktu atau antarstaf, serta kemampuan menyelesaikan masalah sesuai prosedur.
Dimensi ketiga adalah Daya Tanggap (Responsiveness), yang mencerminkan kesediaan dan kecepatan karyawan dalam membantu pelanggan, menjawab pertanyaan, serta menangani keluhan dengan sigap. Di tengah kecepatan media digital, respons yang lambat dapat serta merta menurunkan persepsi kualitas. Penelitian Roscoe & Rutter (2018) dan Chelliah & Mohamad (2020) menegaskan pentingnya kecepatan tanggapan dalam komunikasi digital. Indikatornya meliputi kecepatan merespons permintaan atau pertanyaan, kesigapan staf, kemampuan menjelaskan prosedur secara jelas, dan waktu tunggu yang relatif singkat.
Kemudian ada Jaminan (Assurance), yang mengacu pada pengetahuan, kesopanan, dan kemampuan staf dalam menanamkan rasa aman dan kepercayaan kepada pelanggan. Dimensi ini sangat vital dalam layanan profesional seperti hukum, karena klien membutuhkan keyakinan bahwa mereka ditangani oleh pihak yang kompeten. Zeithaml et al. (2018) serta Al-Dabbagh & Ahmad (2017) menekankan bahwa jaminan ini meliputi kredibilitas, rasa aman, dan sikap profesional dari penyedia layanan. Hal ini tercermin dari kompetensi dan pemahaman staf terhadap layanan hukum, sopan santun dan kesantunan dalam berinteraksi, rasa aman yang dirasakan pelanggan, serta kemampuan staf menjelaskan hak dan kewajiban klien.
Terakhir adalah Empati (Empathy), yaitu perhatian dan layanan individual yang diberikan kepada pelanggan, menunjukkan seberapa jauh penyedia layanan memahami kebutuhan unik setiap klien dan memberikan layanan secara personal. Grnroos (2015) melihat interaksi personal dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pelanggan sebagai inti pelayanan berkualitas. Bahkan teknologi digital pun dapat digunakan untuk menciptakan layanan yang lebih personal dan empatik, seperti penggunaan chatbot yang disesuaikan atau email yang dipersonalisasi, seperti yang disarankan oleh Pantano & Priporas (2016). Indikatornya mencakup perhatian staf terhadap kebutuhan khusus klien, ketersediaan waktu untuk mendengarkan keluhan, komunikasi yang ramah dan bersahabat, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.
Memahami Kepuasan Klien: Sebuah Penilaian Menyeluruh
Kepuasan klien adalah konsep sentral dalam manajemen layanan yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara harapan klien dan realitas pelayanan yang mereka terima. Dalam ranah kantor notaris, kepuasan tidak sekadar berkutat pada legalitas dokumen akhir, melainkan mencakup keseluruhan proses interaksi, mulai dari ketepatan waktu, kejelasan informasi, keramahan staf, hingga kenyamanan fasilitas.
Kotler dan Keller (2022) mendefinisikan kepuasan pelanggan sebagai perasaan senang atau kecewa yang muncul setelah seseorang membandingkan persepsi terhadap kinerja atau hasil suatu produk/jasa dengan harapan awal mereka. Jika kinerja melebihi harapan, klien akan merasa sangat puas, namun bila di bawah harapan, kekecewaan tak terhindarkan. Zeithaml, Bitner, dan Gremler (2020) menambahkan bahwa kepuasan adalah evaluasi menyeluruh yang mencerminkan pengalaman klien dalam berinteraksi dengan berbagai elemen organisasi, baik fisik maupun nonfisik. Oliver (2019) menjelaskan bahwa kepuasan merupakan hasil interaksi tiga dimensi utama: kognitif (penilaian rasional), afektif (emosi dan perasaan), serta behavioral (perilaku lanjutan).
Karakteristik kepuasan klien bersifat kompleks dan multidimensional. Ini subjektif dan individual, karena sangat bergantung pada persepsi dan ekspektasi masing-masing individu (Tjiptono, 2020). Kepuasan juga muncul berdasarkan perbandingan antara harapan dan kenyataan, di mana kinerja aktual layanan dibandingkan dengan ekspektasi awal klien, menghasilkan positive disconfirmation, confirmation, atau negative disconfirmation (Zeithaml et al., 2020). Pentingnya dimensi emosional tak bisa diabaikan; keramahan staf atau perhatian terhadap kebutuhan khusus dapat menumbuhkan perasaan nyaman dan dihargai, yang berkontribusi pada kepuasan (Kotler & Keller, 2022). Selain itu, kepuasan bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada tren layanan, inovasi teknologi, dan perbandingan dengan pesaing (Grnroos, 2019). Yang tak kalah penting, kepuasan memengaruhi loyalitas dan perilaku masa depan klien, seperti niat kembali menggunakan jasa atau merekomendasikan kepada orang lain (Lovelock & Wirtz, 2021). Terakhir, kepuasan juga mencerminkan kualitas relasi antara klien dan penyedia layanan, khususnya dalam layanan berisiko tinggi seperti notaris (Zeithaml et al., 2020).
Berbagai faktor memengaruhi kepuasan klien, di antaranya kualitas pelayanan itu sendiri, harga dan nilai yang dirasakan, ekspektasi klien yang terbentuk dari pengalaman sebelumnya atau rekomendasi, komunikasi dan interaksi layanan yang efektif, kepercayaan dan kredibilitas penyedia jasa, pengalaman sebelumnya, serta citra atau reputasi lembaga (Zeithaml, Bitner, & Gremler, 2020; Lovelock & Wirtz, 2021).
Mengapa Kepuasan Klien Begitu Penting bagi Kantor Notaris?
Kepuasan klien bukan sekadar tujuan, melainkan strategi keberlanjutan. Bagi organisasi jasa seperti kantor notaris, yang sangat bergantung pada kepercayaan dan reputasi, kepuasan klien menjadi pilar vital. Zeithaml, Bitner, dan Gremler (2020) mengemukakan bahwa kepuasan tidak hanya mencerminkan hasil pelayanan, tetapi juga menentukan perilaku pasca-layanan.
Pertama, kepuasan meningkatkan loyalitas klien. Klien yang puas cenderung kembali menggunakan jasa di masa depan. Mempertahankan klien lama jauh lebih hemat dan strategis daripada merekrut klien baru (Lovelock & Wirtz, 2021). Kedua, kepuasan menumbuhkan word of mouth positif. Klien yang puas akan merekomendasikan layanan kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Rekomendasi semacam ini memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi, terutama dalam layanan hukum dan keuangan, dan dianggap sebagai bentuk promosi paling efektif (Kotler & Keller, 2022).
Ketiga, tingkat kepuasan yang tinggi menekan tingkat keluhan dan potensi sengketa. Layanan yang transparan dan profesional akan menghindarkan kantor notaris dari risiko hukum akibat kesalahan prosedural atau komunikasi. Keempat, kepuasan meningkatkan citra dan reputasi organisasi. Klien yang puas akan membentuk opini positif, memperkuat reputasi keseluruhan, dan memengaruhi persepsi calon klien terhadap profesionalisme dan integritas penyedia jasa (Grnroos, 2019).
Kelima, fokus pada kepuasan klien meningkatkan efisiensi dan produktivitas internal. Organisasi dengan orientasi ini cenderung memiliki proses kerja yang lebih terstruktur dan komunikatif, mengurangi kesalahan, mempercepat penyelesaian, dan meningkatkan motivasi karyawan. Keenam, kepuasan klien menjadi keunggulan kompetitif yang sulit ditiru. Pengalaman pelanggan yang unggul membuat penyedia jasa lebih sulit digantikan oleh pesaing. Terakhir, pelanggan yang puas secara langsung mendukung pertumbuhan bisnis melalui pembelian ulang dan peningkatan volume transaksi.
Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Klien: Sebuah Keterkaitan Erat
Berbagai penelitian konsisten menunjukkan bahwa kualitas pelayanan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepuasan klien. Parasuraman, Zeithaml, & Berry (2018) menjelaskan bahwa ketika dimensi kualitas layanan (keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik) terpenuhi, persepsi positif akan terbentuk, yang kemudian menghasilkan kepuasan. Studi oleh Kumar & Gupta (2021) bahkan dalam konteks layanan digital, menunjukkan bahwa kejelasan informasi, kemudahan akses, dan kecepatan respons berkontribusi besar terhadap kepuasan klien, tanpa mengesampingkan peran keramahan staf dan profesionalisme.
Zeithaml et al. (2020) lebih lanjut menegaskan bahwa kualitas layanan tidak hanya memengaruhi kepuasan secara langsung, tetapi juga menjadi mediator terhadap loyalitas klien dan niat mereka untuk merekomendasikan layanan. Dalam konteks kantor notaris, keandalan dalam penyusunan dokumen, kejelasan prosedur, dan ketepatan waktu penyelesaian legalitas adalah elemen krusial yang menentukan kepuasan klien. Expectation-Confirmation Theory (Oliver, 2019) menguatkan bahwa kepuasan muncul ketika kinerja aktual (kualitas layanan) memenuhi atau melampaui ekspektasi awal. Dengan kata lain, semakin tinggi persepsi klien terhadap kualitas layanan, semakin besar kemungkinan mereka merasa puas. Sebaliknya, kualitas layanan yang buruk akan memicu ketidakpuasan, bahkan dapat berujung pada keluhan atau penurunan reputasi organisasi.
Membangun Kerangka Pikir dan Hipotesis Penelitian
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat ditarik sebuah kerangka pemikiran bahwa kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor penentu utama tingkat kepuasan pelanggan. Artinya, kualitas pelayanan yang dirasakan positif oleh klien akan meningkatkan kepuasan mereka saat menggunakan jasa notaris. Jika pelayanan yang diberikan Kantor Notaris dirasakan baik dan mampu memuaskan klien, besar kemungkinan mereka akan kembali menggunakan jasa tersebut di masa mendatang.
Dari pemahaman ini, dirumuskanlah hipotesis penelitian sebagai berikut:
Hipotesis Utama (H1): Terdapat pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap kepuasan klien pada Kantor Notaris.
Hipotesis Nol (H0): Tidak terdapat pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap kepuasan klien pada Kantor Notaris PPAT YUYUN MINTARSIH, S.H., M.Kn.
Kesimpulan
Pada akhirnya, bagi setiap kantor notaris, berinvestasi pada peningkatan kualitas pelayanan bukanlah lagi sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan strategis. Dengan memahami dan menerapkan secara cermat setiap dimensi kualitas pelayanan---mulai dari aspek fisik, keandalan, daya tanggap, jaminan, hingga empati---kantor notaris dapat menciptakan pengalaman yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui ekspektasi klien. Kepuasan klien yang terbentuk dari pengalaman positif ini pada gilirannya akan membuahkan loyalitas yang kuat, menyebarkan promosi positif dari mulut ke mulut, dan mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Kualitas pelayanan yang unggul adalah kunci fundamental untuk membangun dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun