Mohon tunggu...
Aulia Maharani
Aulia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Berenang dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Abdul Haq Syawqi, M.HI

1 Oktober 2024   17:26 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:27 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku Sosiologi Hukum Islam Karya  Abdul Haq Syawqi, M.HI.

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag

Nama : Aulia Maharani
NIM    : 222111228
Kelas  : HES 5F
 
 IDENTITAS BUKU

Judul    : SOSIOLOGI HUKUM
ISLAM

Penulis : Abdul Haq Syawqi, M.HI

Ukuran : 14,8x21cm

Halaman :102

ISBN :  978-623-7161-49-3  

Tahun Terbit : 2019

Penerbit : Duta Media Publishing

HASIL REVIEW
  Hasil review buku ini secara singkat adalah bahwa buku ini menawarkan panduan yang komprehensif dan terstruktur untuk mempelajari Sosiologi Hukum Islam. Kelebihannya terletak pada penyajian teori-teori sosiologi dan hukum Islam yang disampaikan dengan jelas, didukung oleh contoh-contoh praktis dari masalah-masalah sosial dalam masyarakat, seperti masalah pencatatan nikah dan bunga bank. Buku ini juga memuat pandangan-pandangan dari tokoh-tokoh terkemuka di bidang sosiologi dan hukum, menjadikannya referensi yang baik bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang ingin memahami peran teori sosiologi dalam pembaharuan hukum Islam.

BAB 1 : DEFINISI, OBJEK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
ISLAM
  Bab pertama ini
membahas definisi sosiologi dan sosiologi hukum dari perspektif barat dan Islam. Menurut Auguste Comte, sosiologi adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang berbasis observasi, sementara Ibn Khaldun membedakan antara peradaban kota (hadhoroh) dan desa (badawah). Sosiologi hukum, menurut Bredemeire dan Soerjono Soekanto, menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan yang terjadi. Dalam sosiologi hukum Islam, fokusnya adalah interaksi antara hukum Islam dan pola perilaku masyarakat. Tujuan materi ini adalah memahami dinamika sosial dan hukum dalam konteks masyarakat, khususnya dalam perspektif Islam.

BAB II BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM
  Bab kedua membahas tentang teori dan paradigma dalam ilmu pengetahuan, khususnya sosiologi dan hukum Islam. Thomas Kuhn menjelaskan bahwa paradigma adalah pandangan mendasar yang membentuk pemahaman dalam suatu bidang. Glaser dan Strauss menekankan bahwa teori dibangun dari analisis data secara sistematis. Beberapa teori sosiologi yang diulas meliputi teori evolusioner Auguste Comte, teori fakta sosial Emile Durkheim, teori fungsional struktural Talcott Parsons, dan teori konflik-konsensus Ralf Dahrendorf. Dalam konteks hukum Islam, dibahas juga kaidah fikih dan kaidah ushul fikih sebagai bentuk teori dalam hukum.

BAB III HUKUM ISLAM DAN
PERUBAHAN SOSIAL: ILLAT HUKUM
  Bab tersebut membahas perbedaan antara syariat Islam dan fiqih Islam serta konsep perubahan sosial.

1. Syariat Islam: Dianggap absolut oleh Hasbi Ash-Shiddieqi, artinya tidak berubah dan tetap.
2. Fiqih Islam: Bersifat relatif dan fleksibel, memungkinkan untuk diperbarui sesuai konteks.
3. Perubahan Sosial: Didefinisikan oleh Selo Soemardjan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai dan perilaku.
4. Illat: Merupakan alasan atau dasar penetapan hukum syara'.
 Secara keseluruhan, bab ini menjelaskan interaksi antara hukum Islam, perubahan dalam masyarakat, dan dasar penetapan hukum.

BAB IV PERAN TEORI SOSIOLOGI
DALAM PEMBAHARUAN DAN
PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM
   Bab tersebut membahas peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam melalui tiga aspek:
1. Hukum Positif: Menganalisis undang-undang dan aturan yang berlaku.
2. Aspek Fikih: Menyediakan aturan yang jelas dan terperinci dalam hukum Islam.
3. Penerapan Teori Sosiologi: Memecahkan kasus masyarakat, terutama dalam administrasi hukum keluarga Islam, seperti perceraian, meskipun aturan fikih sudah ada.

 Intinya, bab ini menunjukkan bagaimana teori sosiologi dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam konteks modern.

BAB V PERAN TEORI SOSIOLOGI  DALAM PEMBAHARUAN DAN
PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
  Bab tersebut membahas peran teori sosiologi dalam pengembangan sosiologi hukum ekonomi syariah melalui tiga aspek:
1. Hukum Positif: Menganalisis undang-undang dan aturan terkait ekonomi syariah.
2. Kaidah Ushul Fikih: Menyediakan aturan yang jelas dan terperinci untuk penerapan hukum.
3. Pemecahan Kasus: Menggunakan teori sosiologi untuk memahami isu-isu seperti bunga bank, dengan fokus pada prinsip gharar (risiko) dalam transaksi.
 Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bagaimana teori sosiologi dapat membantu dalam memahami dan mengembangkan hukum ekonomi syariah.
   
     Dari hasil review tersebut, dapat di simpulkan bahwa buku Sosiologi Hukum karya Abdul Haq Syawqi, M.HI
Kesimpulan dari buku ini adalah bahwa pengembangan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi syariah, memerlukan kombinasi teori sosiologi dan pendekatan ushul fiqih. Teori sosiologi membantu menganalisis masalah masyarakat, sementara ushul fiqih dan qiyas (analogi) digunakan untuk menyelesaikan masalah kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash.
 
 Yang saya sukai dari buku ini karena memudahkan pembelajaran melalui beberapa cara:
1.Bahasa yang Jelas: Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami, membuat konsep-konsep sosiologi hukum Islam lebih mudah diakses oleh mahasiswa.
2.Ilustrasi Konkret: Buku ini memberikan contoh nyata dalam bentuk problematika empiris, membantu pembaca memahami penerapan teori di dunia nyata .
3.Struktur yang Terarah: Setiap bab dilengkapi dengan tujuan kompetensi yang ingin dicapai, peta konsep, dan latihan soal, sehingga pembelajaran menjadi lebih terstruktur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun