BAB 1 : DEFINISI, OBJEK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
ISLAM
 Bab pertama ini
membahas definisi sosiologi dan sosiologi hukum dari perspektif barat dan Islam. Menurut Auguste Comte, sosiologi adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang berbasis observasi, sementara Ibn Khaldun membedakan antara peradaban kota (hadhoroh) dan desa (badawah). Sosiologi hukum, menurut Bredemeire dan Soerjono Soekanto, menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan yang terjadi. Dalam sosiologi hukum Islam, fokusnya adalah interaksi antara hukum Islam dan pola perilaku masyarakat. Tujuan materi ini adalah memahami dinamika sosial dan hukum dalam konteks masyarakat, khususnya dalam perspektif Islam.
BAB II BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM
 Bab kedua membahas tentang teori dan paradigma dalam ilmu pengetahuan, khususnya sosiologi dan hukum Islam. Thomas Kuhn menjelaskan bahwa paradigma adalah pandangan mendasar yang membentuk pemahaman dalam suatu bidang. Glaser dan Strauss menekankan bahwa teori dibangun dari analisis data secara sistematis. Beberapa teori sosiologi yang diulas meliputi teori evolusioner Auguste Comte, teori fakta sosial Emile Durkheim, teori fungsional struktural Talcott Parsons, dan teori konflik-konsensus Ralf Dahrendorf. Dalam konteks hukum Islam, dibahas juga kaidah fikih dan kaidah ushul fikih sebagai bentuk teori dalam hukum.
BAB III HUKUM ISLAM DAN
PERUBAHAN SOSIAL: ILLAT HUKUM
 Bab tersebut membahas perbedaan antara syariat Islam dan fiqih Islam serta konsep perubahan sosial.
1. Syariat Islam: Dianggap absolut oleh Hasbi Ash-Shiddieqi, artinya tidak berubah dan tetap.
2. Fiqih Islam: Bersifat relatif dan fleksibel, memungkinkan untuk diperbarui sesuai konteks.
3. Perubahan Sosial: Didefinisikan oleh Selo Soemardjan sebagai perubahan pada lembaga-lembaga masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai dan perilaku.
4. Illat: Merupakan alasan atau dasar penetapan hukum syara'.
 Secara keseluruhan, bab ini menjelaskan interaksi antara hukum Islam, perubahan dalam masyarakat, dan dasar penetapan hukum.
BAB IV PERAN TEORI SOSIOLOGI
DALAM PEMBAHARUAN DAN
PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM
  Bab tersebut membahas peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam melalui tiga aspek:
1. Hukum Positif: Menganalisis undang-undang dan aturan yang berlaku.
2. Aspek Fikih: Menyediakan aturan yang jelas dan terperinci dalam hukum Islam.
3. Penerapan Teori Sosiologi: Memecahkan kasus masyarakat, terutama dalam administrasi hukum keluarga Islam, seperti perceraian, meskipun aturan fikih sudah ada.
 Intinya, bab ini menunjukkan bagaimana teori sosiologi dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam konteks modern.
BAB V PERAN TEORI SOSIOLOGI Â DALAM PEMBAHARUAN DAN
PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
 Bab tersebut membahas peran teori sosiologi dalam pengembangan sosiologi hukum ekonomi syariah melalui tiga aspek:
1. Hukum Positif: Menganalisis undang-undang dan aturan terkait ekonomi syariah.
2. Kaidah Ushul Fikih: Menyediakan aturan yang jelas dan terperinci untuk penerapan hukum.
3. Pemecahan Kasus: Menggunakan teori sosiologi untuk memahami isu-isu seperti bunga bank, dengan fokus pada prinsip gharar (risiko) dalam transaksi.
 Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bagaimana teori sosiologi dapat membantu dalam memahami dan mengembangkan hukum ekonomi syariah.
 Â
   Dari hasil review tersebut, dapat di simpulkan bahwa buku Sosiologi Hukum karya Abdul Haq Syawqi, M.HI
Kesimpulan dari buku ini adalah bahwa pengembangan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi syariah, memerlukan kombinasi teori sosiologi dan pendekatan ushul fiqih. Teori sosiologi membantu menganalisis masalah masyarakat, sementara ushul fiqih dan qiyas (analogi) digunakan untuk menyelesaikan masalah kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash.
Â
 Yang saya sukai dari buku ini karena memudahkan pembelajaran melalui beberapa cara:
1.Bahasa yang Jelas: Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami, membuat konsep-konsep sosiologi hukum Islam lebih mudah diakses oleh mahasiswa.
2.Ilustrasi Konkret: Buku ini memberikan contoh nyata dalam bentuk problematika empiris, membantu pembaca memahami penerapan teori di dunia nyata .
3.Struktur yang Terarah: Setiap bab dilengkapi dengan tujuan kompetensi yang ingin dicapai, peta konsep, dan latihan soal, sehingga pembelajaran menjadi lebih terstruktur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI