Mohon tunggu...
Nur Aulia Lidyanto
Nur Aulia Lidyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis seadanya

Suka jajan dan traveling, gak suka kerja tertekan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Antara Oss Berbasis Resiko dan Oss 1.1

24 Agustus 2021   11:09 Diperbarui: 24 Agustus 2021   11:29 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah meresmikan launching perdana OSS berbasis resiko pada 9 Agustus lalu. Dengan adanya sistem OSS yang baru diharapkan pertumbuhan investasi dan penanaman modal di Indonesia semakin meningkat. 

Sistem OSS berbasis resiko dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara elektornik/online sehingga tidak perlu mendatangi kantor DPMPTSP.

Sebagaimana diketahui bahwa OSS berbasis resiko ini akan menggantikan OSS 1.1 dengan beberapa keunggulan dibandingkan OSS existing. Berikut beberapa perbedaan antara OSS 1.1 dan OSS berbasis resiko.

PERBEDAAN ANTARA OSS 1.1 DAN OSS RBA

Hak Akses

  • perbedaan pertama antara OSS 1.1 dan OSS RBA adalah pada hak akses. Pada oss 1.1 penanggung jawab hanya registrasi 1 kali untuk seluruh badan usaha atau perseorangan.

  • Penanggung jawab atau pelaku usaha hanya mendaftarkan nomor dan data diri KTP atau Passport. 1 hak akses dapat digunakan untuk seluruh usaha dan cabang usaha yang didaftarkan

  • Sementara di OSS RBA pelaku usaha hanya bisa registrasi 1 kali untuk satu badan usaha atau perseorangan. Pada saat registrasi untuk mendapatkan hak akses, pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi data diri secara lengkap dan data legalitas yang telah terintegrasi dengan AHU online dari badan usaha yang didaftarkan.

Produk perizinan yang dikeluarkan

  • OSS 1.1 hanya mengeluarkan 2 tipe izin yaitu NIB dan Izin (izin terbagi 2 : izin usaha dan izin komersil/operasional) dan tidak berbasis resiko. NIB terbit sebelum menginput data kegiatan usaha dan belum berlaku sebagai SNI dan pernyataan jaminan halal.

  • Sementara di OSS RBA produk perizinan yang dikeluarkan berdasarkan tingkat resiko usaha yang di bagi menjadi 4
  • Resiko Rendah : NIB. Pada resiko rendah NIB juga berlaku sebagai SNI dan pernyataan jaminan halal pada resiko rendah
  • Resiko Menengah Rendah : NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. 
  • Sertifikat standar belum terverifikasi dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pada resiko ini. Artinya pelaku usaha dapat segera melakukan kegiatan usaha ke tahap operasional.

  • Resiko Menengah Tinggi : NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi. Pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap konstruksi dengan sertifikat standar belum terverifikasi dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan ke tahap komersil/operasional maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan untuk menerbitkan sertifikat standar terverifikasi.

  • Resiko Tinggi : NIB dan Izin. Nomor Induk Berusaha akan terbit secara otomatis by sistem. Akan tetapi izin usaha akan terbit setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan yang di minta. Untuk melanjutkan ke tahap konstruksi biasanya sistem oss akan menerbitkan  sertifikat standar belum terverifikasi.

Insentif

  • OSS 1.1 menyediakan insentif/fasilitas berupa : Tax Allowance, investement Allowance, Vokasi, dan Litbang . Pada OSS RBA adanya penambahan dari fasilitas yang telah ada di OSS 1.1. yaitu Masterlist dan skema khusus bagi pengelola dan perusahaan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UMK dan Non UMK

  • OSS 1.1 membedakan pelaku usaha atas 2 yaitu UMK untuk perseorangan dan non UMK untuk badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.

  • Sementara di OSS RBA, pembedaan pelaku usaha berdasarkan besaran modal yang digunakan. Pelaku usaha dengan modal dibawah 5 Miliar dikategorikan kedalam UMK. Dan pelaku usaha dengan modal diatas 5 Miliar dikategorikan ke dalam non UMK.

Layanan pengaduan

  • Pada OSS RBA baik pelaku usaha maupun masyarakat umum difasilitasi dengan layanan pengaduan yang mana layanan pengaduan ini dapat digunakan untuk melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan perizinan, melaporkan tindak penyelewengan oleh pelaku usaha yang berakibat rusaknya lingkungan maupun pelaporan pelaku usaha atas petugas pengawasan yang tidak sesuai prosedur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun