Banyak Orang Tidak Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak: Kurang Tahu atau Sengaja Tidak Patuh?
Tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan sampai saat ini masih menjadi isu utama bagi pemerintah Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan peningkatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), namun ternyata masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini dibuktikan oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia di tahun 2023 telah mencapai 278.696.2 juta jiwa , tetapi faktanya, Wajib Pajak yang terdaftar dan membayar pajak di tahun yang sama berdasarkan data dari Kontan hanyalah sejumlah 69.1 juta. Ketidakseimbangan ini tentu saja memunculkan spekulasi ataupun pertanyaan mengapa wajib pajak yang terdaftar tidak sebanyak jumlah penduduk di Indonesia. Apakah rendahnya kepatuhan ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang kewajiban perpajakan atau adanya unsur kesengajaan untuk tidak mematuhi peraturan tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU KUP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini berarti orang yang memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak (WP) yang akan berkontribusi wajib untuk negara sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 1 UU KUP. Apabila individu atau badan sengaja untuk tidak mendaftarkan diri menjadi WP maka akan mendapatkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Banyak sebab yang mengakibatkan masyarakat Indonesia belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP). Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan di Indonesia, hal ini tentu saja sangat menghambat proses perpajakan yang sudah semestinya. Ketidaktahuan ini biasanya dialami oleh sektor informal seperti pemilik toko atau warung kecil, serta warga Indonesia yang tinggal di daerah susah terjangkau atau pedalaman sehingga susah untuk menerima sebuah informasi. Dalam survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2022, sebanyak 62% responden mengaku tidak memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini membuktikan bahwa kesenjangan informasi terkait perpajakan di Indonesia sangat besar sehingga pada akhirnya mendorong mereka untuk menunda atau menghindari pajak.
Di sisi lain, ada juga individu atau badan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Biasanya hal ini terjadi karena beberapa hal, di antaranya yaitu mereka memiliki kesadaran hukum yang rendah dan terbiasa melanggar aturan. Selain itu, beberapa orang merasa bahwa pajak tidak memberikan manfaat untuk kehidupannya sehingga memilih untuk tidak mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak bisa melalui beberapa cara, yaitu seperti :
- Edukasi dan Sosialisasi Pajak : Memberikan ilmu atau pemahaman mengenai pajak sedari dini supaya bisa meningkatkan kesadaran mereka mengenai kewajiban perpajakan. Selain itu, pemerintah juga dapat melaksanakan sosialisasi mengenai perpajakan ke seluruh wilayah di Indonesia terutama untuk daerah yang sulit dijangkau agar menambah wawasan mereka mengenai segala hal tentang pajak.
- Penerapan sanksi yang Lebih Tegas mengenai perpajakan: Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU KUP, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas tentu akan membuat warga Indonesia menjadi takut akan hal tersebut dan akan memilih untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan membayar Pajak.
- Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak: Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sangat penting. Pemerintah harus memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak dan menunjukkan bagaimana dana pajak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Melalui laporan keuangan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan kesadaran dan kepercayaan terhadap pentingnya pajak akan meningkat.
Kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak masih menjadi tantangan utama di Indonesia. Kurangnya wawasan mengenai perpajakan serta kesengajaan untuk menghindari pajak menjadi faktor utama rendahnya jumlah Wajib Pajak terdaftar dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Untuk menyelesaikan hal tersebut, diperlukan edukasi dan sosialisasi perpajakan yang lebih merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepatuhan perpajakan akan meningkat sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
https://muc.co.id/id/article/ini-sejumlah-alasan-yang-membuat-wp-malas-atau-telat-lapor-spt