Mohon tunggu...
AUDRI APRILIA PWK UNEJ
AUDRI APRILIA PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Hunian

28 September 2022   09:09 Diperbarui: 28 September 2022   09:10 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sedangkan, dari sektor lingkungan tentu harus diperhatikan lebih detail. Tak hanya dilihat dari keindahan bangunan atau sebangainya, kita juga harus memperhatikan hal - hal lainnya. Berikut hal - hal yang harus diperhatikan dalam pengalihan lahan dari pertanian ke pemukiman. Adanya daerah resapan yang cukup, hal ini dilakukan agar meminimalisir terjadinya genangan atau bahkan banjir. Adanya daerah terbuka hijau, agar udara disekitar hunian kita tetap sejuk dan bersih. Penggunaan material - material dalam pembuatan bangunan juga perlu diperhatikan. 

Diharapkan untuk masa yang akan datang, pemerintah lebih intens dan lebih bijak dalam pengalihan lahan pertanian dan perkebunan yang ada di Kabupaten Jember khususnya daerah perkotaan. Masyarakat juga perlu memahami pentingnya lahan subur, dan tidak menggunakan lahan - lahan subur atau lahan - lahan pertanian menjadi daerah hunian. Diharapkan perumahan - perumahan yang sedang dibangun, memperhatikan aspek lingkungan dalam hal daerah resapan dan daerah terbuka hijau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun