Mohon tunggu...
Audhy Sindhy Kusumawardani
Audhy Sindhy Kusumawardani Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Terapan Administrasi Negara UNESA

Nama lengkap saya Audhy Sindhy Kusumawardani , saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dibuat Galau oleh Pemerintah "Tenaga Honorer Akan Dihapus pada Tahun 2023" Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?

31 Mei 2022   16:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   17:01 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu tenaga honorer ? secara umum tenaga honorer ialah pegawai yang bisa di sebut dengan pegawai tidak tetap yang setiap bulannya harus mendapatkan honorium. Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan . Sehingga dilingkup instansi pemerintahan daerah maupun pusat tidak akan lagi ada pegawai berstatus sebagai tenaga honorer.  Meskipun begitu tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nnti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan.

Alasan Mengapa tenaga honorer dihapuskan ? seperti yang kita ketahui yaitu penghapusan tenaga honorer 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini. Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang dilakukan mulai 2022. Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja di suatu instansi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun