Mohon tunggu...
A R Atmaja
A R Atmaja Mohon Tunggu... Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Medan

Wujudkan Implementasi SE Sekjen Kemenag RI No. 1 Tahun 2025, Kankemenag Sibolga Gelar Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI

20 Maret 2025   09:52 Diperbarui: 21 Maret 2025   09:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sibolga, (sibolgakota.kemenag.go.id). Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga menggelar pembacaan Panca Prasetya KORPRI di Aula Kankemenag Kota Sibolga, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan dan Keagamaan Islam (Kasi PAKIS), Henranadi, S.E., dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Drs. H. Alfan Surya Hutagalung, M.M., para Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara beserta seluruh staf lingkup Kankemenag Kota Sibolga, Rabu (19/03).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 01 Tahun 2025, yang menginstruksikan penguatan nilai-nilai ASN Kementerian Agama melalui pembacaan Panca Prasetya KORPRI.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Sibolga semakin memahami dan mengamalkan komitmen yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita berharap rutinitas ini tidak hanya meningkatkan nasionalisme, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi," tandas Kasi PAKIS. (ARA)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun