Mohon tunggu...
atmah kim nam joon
atmah kim nam joon Mohon Tunggu... Mahasiswa - ATMAH

ATMAHKIMNAMJOON

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Jadi Tren Masa Kini

9 April 2021   22:00 Diperbarui: 9 April 2021   22:00 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baiklah dalam pembahasan saat ini saya akan menjelaskan sedikit terkait tentang pernikahan dini yang jadi tren di zaman sekarang.

Pernikahan dini adalah faktor ekonomi tingkat pendidikan yang kurang faktor adat atau tradisi dan faktor media massa.

masalah sosial dan ekonomi, yang diperumit atau sulit.

   Dalam pengamatan saya selama ini terutama di daerah saya banyak yang melakukan pernikahan dini di sebabkan oleh faktor ekonomi biasanya terjadi karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menikahkan anaknya pada usia dini, dengan begitu diharapkan sang anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Di dalam pernikahan usia dini banyak sekali dampak negatif yaitu tingginya angka usia pernikahan dini dapat mengakibatkan kematian pada ibu dan bayinya dan akan berdampak pada anak-anak mereka di suatu hari nanti.

Dapat di lihat dari tingkat kesehatan fisik perempuan organ reproduksi pada perempuan di bawah usia 20 tahun belum matang dengan sempurna. Perempuan yang melakukan aktivitas seksual di bawah usia 20 tahun dapat berisiko menimbulkan berbagai penyakit, seperti kanker serviks dan kanker payudara.

dan selain itu dalam tingkat kehamilan yang masih di bawah umur 20 tahunan itu dapat mengakibatkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran. Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko 5x lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun.

Namun, pada pernikahan usia dini, laki-laki dan perempuan yang menikah belum memiliki kematangan emosional sehingga percekcokan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga rawan terjadi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan trauma bahkan kematian bagi korban.

Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mengkampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun pada pria. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun