Mohon tunggu...
Atika Alyanuha
Atika Alyanuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pariwisata Universitas Gadjah Mada

saya adalah mahasiswa aktif S1 Pariwisata, saya turut aktif dalam organisasi kesehatan mental, topik favorite saya adalah wanita dan kesetaraan gender, hobi saya menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deskriminasi Pekerja Berhijab di Dunia Perhotelan Mulai Diwajarkan?

16 Desember 2023   01:30 Diperbarui: 16 Desember 2023   18:57 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri perhotelan adalah salah jenis industri yang termasuk dalam akomodasi wisata yang menawarkan jasa pelayanan kamar, penyedia makanan, dan minuman, serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Wiyasha, 2007:7). Industri perhotelan sangat umum dikenal di dalam dunia pariwisata Indonesia. Hotel seringkali dijadikan pilihan teratas akomodasi oleh wisatawan ketika melakukan perjalanan wisata dengan kurun waktu lebih dari satu hari.

Hotel memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi demi kepuasan pengunjung. Kelengkapan serta kelayakan fasilitas biasanya menjadi pertimbangan utama pengunjung ketika hendak menyewa kamar di sebuah hotel. Standar penting lain yang perlu diperhatikan sebuah hotel agar meninggalkan kesan yang baik pada pengunjung adalah bagaimana cara pegawai hotel memberikan pelayanan terhadap pengunjung. Hal ini erat kaitannya dengan profesionalitas yang ditunjukkan oleh pegawai hotel selama memberikan pelayanan kepada pengunjung.

Selain pelayanan dan profesionalitas, kiteria lain yang umumnya menjadi hal penting ketika terjun di dalam dunia perhotelan adalah, penampilan fisik. Kebanyakan hotel menetapkan kebijakan mengenai kepengaturan fisik dengan standar penampilan tertentu. Di dalam beberapa kasus, hal tersebut berimbas kepada pegawai wanita yang mengenakan hijab, khususnya pegawai wanita di bagian front office. Perempuan berhijab seringkali dinilai tidak sesuai dengan stereotip umum mengenai pariwisata yang cenderung mengedepankan visual dengan tuntutan penampilan yang terbuka. Hal tersebut seakan menciptakan benteng yang membatasi hak perempuan yang mengenakan hijab untuk terjun di dalam dunia perhotelan.

Pengguna hijab juga sangat rentan akan diskriminasi. Hal tersebut dikarenakan mengenakan hijab merupakan ciri khusus yang merujuk pada agama yang dianut oleh seseorang. Yang mana telah banyak diketahui bawa perempuan yang mengenakan hijab umumnya merupakan penganut agama islam. Namun faktanya sangat disayangkan, citra agama islam tidak cukup baik dimata beberapa negara dan golongan tertentu. Hal ini tentu saja bersinggungan keras dengan isu terorisme, terutama dari prespektif negara-negara barat. Hal tersebut secara otomatis membangun kesan bawa perempuan yang mengenakan hijab berpotensi sebagai teroris.

Sebuah artikel berjudul Not welcome here: Diskrimination Towards Woman Who Wear The Muslim Headscarft (2013) menyebutkan bahwa, perempuan berhijab cenderung tidak mendapat panggilan balik ketika melamar pekerjaan di hotel dan restoran.

Selain mengenakan hijab dinilai tidak sesuai dengan standar penampilan di dunia perhotelan, islamophobia juga dikaitkan dengan adanya larangan tidak diperbolekannya perempuan yang mengenakan hijab di industri perhotelan. Diskriminasi secara halus juga seringkali terjadi pada penempatan posisi para pegawai hotel. Biasanya pegawai yang penampilannya kurang atau tidak sesuai dengan standar hotel, terutama pekerja perempuan yang mengenakan hijab, tidak akan ditempatkan pada posisi yang diharuskan untuk memberikan layanan langsung pada pengunjung.

Tindak diskriminasi lain terhadap pegawai yang mengenakan hijab terlihat lebih nyata pada beberapa kasus. Salah satunya adalah ketika pegawai berhijab kerap kali diminta untuk tidak mengenakan atau bahkan melepas hijab ketika bertemu dengan pengunjung. Salah satu hal yang kerap dijadikan dalih adalah hijab berkaitan erat dengan terorisme sehingga pihak hotel khawatir hal tersebut akan mengganggu kenyamanan pengunjung.

Kasus diskriminasi terhadap perempuan yang mengenakan hijab sudah sangat marak terjadi di dunia pariwisata, terutama di industri perhotelan. Dampaknya, masyarakat luas mulai menormalisasikan ketidakadilan sosial tersebut. Stereotip mengenai larangan mengenakan hijab bagi seorang hotelier mulai dikenal sebagai hal lumrah dan menciptakan anggapan bahwa salah satu syarat menjadi hotelier adalah tidak mengenakan hijab.

Fenomena diskminasi ini secara tidak langsung memberikan penilaian pada kualitas kinerja pegawai perempuan hanya berdasarkan pada bagaimana para pekerja perempuan berpenampilan, dengan mengesampingkan hospitalitas, kedisiplinan, cara berkomunikasi, dan kemampuan multitasking yang merupakan syarat-syarat penting yang menjadi tolok ukur profesionalitas pekerja hotel.

Realita diskriminasi yang masih marak terjadi ini, bertolak belakang dengan Pasal 9 Kode Etik Kepariwisataan mengenai hak para pekerja dan pengusaha. Khususnya pada ayat 3 tentang kesempatan kerja bagi seluruh kalangan yang memiliki bakat pada bidang tertentu di dalam kepariwisataan. Di Indonesia sendiri terdapat pasal yang membahas Ketenagakerjaan baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Pasal 5, menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Negara telah membuat langkah serius untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi di dunia kerja termasuk di dalam industri pariwisata. Industri pariwisata seharusnya menjadi salah satu industri yang turut mengampanyekan anti diskriminasi bagi seluruh pihak yang terlibat di dalam kepariwisataan. Salah satunya adalah pekerja di dalam industri pariwisata terutama perhotelan bagi pekerja perempuan yang mengenakan hijab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun