PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME
Asti Yunita, 1312200091, Kelompok 5
E-mail: astiyunita27@gmail.com
A. PENDAHULUAN
Teroris berasal dari kata latin "terrere" yang berarti intimidasi. Terorisme saat ini menjadi tantangan seluruh dunia. Pemahaman ini muncul melalui fanatisme, radikalisme, dan pemahaman yang kuat terhadap sekumpulan orang yang memiliki maksud tertentu.Â
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Indonesia sedang melalui fase di mana masyarakat menghadapi tingkat kesadaran yang tinggi akan ancaman terorisme. Pengeboman pada tanggal 13 Mei 2018 terhadap tiga gereja di Surabaya seakan membuka mata kita bahwa perang melawan teroris di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Kejadian pengeboman yang menewaskan 14 orang tersebut ternyata dilakukan oleh 1 keluarga yakni  ayah, ibu, dua orang anak laki-laki serta perempuan.
Mengingat salah satu gadis berusia 9 tahun yang seharusnya masih bisa bermain dengan temannya dan pergi ke sekolah tetapi harus meninggal ketika orang tuanya memintanya untuk melakukan bom bunuh diri. Kejadian tersebut sangat tidak terduga yang menimbulkan tanda tanya tentang kemampuan negara untuk melindungi seluruh warganya dari aksi teroris tersebut.
Tindak pidana terorisme di Indonesia semakin besar dan sulit dideteksi, dan hal ini telah menggoyahkan perdamaian bangsa dengan rentetan pengeboman sejak malam Natal pada Tahun 2000 dan berturut-turut di beberapa daerah.
Sejak tahun 2002, Indonesia telah menghadapi 5 tindakan penyerangan, yakni Bom Bali I tahun 2002, Bom Hotel JW Marriot tahun 2003, Bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, Bom Bali II tahun 2005, dan Hotel Ritz-Carlton pada tahun 2009 yakni masa reformasi hingga tahun 2013, menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada sekitar 103 serangan teroris, 41% menargetkan rumah ibadah, termasuk gereja serta lembaga Kristen, menargetkan ruang terbuka seperti pusat perbelanjaan, kafe, restoran, hotel, dan gedung perkantoran sebanyak 43%. Investigasi tim BNPT mengungkapkan bahwa ancaman terorisme terus berlanjut dari tahun ke tahun dalam menjalankan tugasnya.Â
Pencegahan dan penanggulangan terorisme tidak dapat dihindari karena diperlukan untuk mencegah atau mengatasi ancaman terorisme. Selain itu, BNPT juga harus mengawasi keamanan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran serangan sebagai usaha mengamankan  pihak yang tidak bersalah.
B. PEMBAHASANÂ
Sesuai pemaparan yang telah disampaikan, sehingga penulis terdorong untuk membahas tugas BNPT dalam Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme dengan rumusan masalah sebagai berikut: