Mohon tunggu...
Muhammad Sodiq Asrofi
Muhammad Sodiq Asrofi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Keadilan untuk kesejahteraan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Hukum dan Masyarakat

10 Juni 2025   18:33 Diperbarui: 10 Juni 2025   18:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Artikel ini saya buat untuk memenuhi Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Dan Masyarakat, Yang diampu oleh Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag., yang berisi tentang General Review atau Rangkuman dari seluruh materi mata kuliah Hukum dan Masyarakat yang telah saya pelajari selama satu semester di semester 4 ini.

Pertemuan 1: Pengertian Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan dibuat oleh otoritas yang sah dengan tujuan mengatur perilaku manusia. Sementara itu, masyarakat adalah kumpulan orang yang hidup bersama dalam suatu sistem sosial yang terorganisir, di mana terdapat badan atau lembaga yang mengatur, melaksanakan, dan menegakkan hukum. Sosiologi Hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, bagaimana hukum terbentuk dari realitas sosial, dan bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Pertemuan 2: Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Dalam kenyataan, seringkali terdapat kesenjangan antara hukum yang tertulis dan praktik yang terjadi di lapangan. Hukum yang ideal di atas kertas belum tentu efektif diterapkan, karena dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan kebiasaan masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi para pembuat hukum untuk memahami kondisi nyata masyarakat agar peraturan yang dibuat benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Pertemuan 3: Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan Yuridis Normatif berfokus pada pengkajian hukum dari sisi norma-norma yang berlaku, aturan tertulis, serta asas hukum. Sebaliknya, pendekatan Yuridis Empiris melihat bagaimana hukum itu diterapkan secara nyata di masyarakat. Yuridis Empiris menggabungkan metode sosiologis (melihat bagaimana norma bekerja), antropologis (bagaimana sengketa diselesaikan berdasarkan budaya), serta psikologis (bagaimana kondisi kejiwaan individu memengaruhi kepatuhan hukum).

Pertemuan 4: Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Madzhab positivisme, yang dipelopori oleh John Austin dan H.L.A. Hart, memandang hukum sebagai aturan yang berlaku secara formal, terlepas dari nilai moral. Dalam pandangan ini, hukum adalah perintah dari penguasa yang sah dan harus ditaati. Kelebihannya adalah menciptakan kepastian hukum, namun kritiknya adalah hukum sering dianggap kaku dan tidak responsif terhadap dinamika masyarakat.

Pertemuan 5: Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun