Mohon tunggu...
Muhammad Sodiq Asrofi
Muhammad Sodiq Asrofi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Keadilan untuk kesejahteraan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Dugaan Korupsi PT. Pertamina (Persero) dilihat dari sisi Mazhab positivisme hukum

17 Maret 2025   02:00 Diperbarui: 17 Maret 2025   00:47 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketiga, lembaga peradilan di Indonesia masih menggunakan pendekatan positivisme dalam memutuskan perkara, yaitu dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan pengadilan yang selalu mengacu pada undang-undang dan peraturan yang relevan. Dengan demikian, saya berpendapat bahwa madzhab hukum positivisme masih sangat relevan dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun