Ketiga, lembaga peradilan di Indonesia masih menggunakan pendekatan positivisme dalam memutuskan perkara, yaitu dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan pengadilan yang selalu mengacu pada undang-undang dan peraturan yang relevan. Dengan demikian, saya berpendapat bahwa madzhab hukum positivisme masih sangat relevan dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI