Mohon tunggu...
Asrea Arvan Fhatan
Asrea Arvan Fhatan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kendari

Hello every one!! Perkenalkan nama Saya Asrea Arvan Fhatan Ismail, seorang mahasiswa yang lagi menempu pendidikan S1 pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendar dengan mengambil jurusan Ekonomi Syariah. Namun, fokus pembelajaran saya tidak hanya yang berkaitan dengan ekonpomi, namun saya terus belajar hal-hal baru diluar itu, karena belajar adalah suatu hal yang sangat menyenangkan ..... :D

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di BMH Kendari

14 April 2024   16:05 Diperbarui: 14 April 2024   16:19 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan zakat di BMH Kendari/dokpri

Sebagai kewajiban kaum muslimin, dan juga termasuk kedalam rukun islam zakat harus dikelurkan ketika sudah memenuhi kriterianya.Kedudukan zakat sendiri dalam agama Islam begitu penting, Allah Ta'ala sering menyandingkannya dengan syariat sholat. Allah Ta'ala berfirman :"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan". (TQS Al-Baqarah 110)

Zakat terbagi kedalam 2 jenis, zakat maal dan juga zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan apa bila harta yang dikelurkan apabila sudah mencapai nisab dan haulnya, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Rasulullah menjelaskan kewajiban zakat fitrah didalam haditsnya, yang berbunyi: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk bisa membagi rasa kebahagiaan kepada sesama tentu perlu adanya aturan dan sifat profesional, maka dari itu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan juga LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) hadir sebagai wadah yang akan membantu dalam hal penerimaan, pengelolaan dan penyaluran zakat secara maksimal.

BMH (Baitul Maal Hidayatullah) adalah salah satu LAZNAS yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana infaq, sedekah dan juga zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah.

Jumlah pembayaran wajib zakat/jiwa (Dok BMH Kendari)
Jumlah pembayaran wajib zakat/jiwa (Dok BMH Kendari)
Dalam rangka memaksimalkan pendistribusian zakat, tentu perlu pula penerimaan zakat yang maksimal. BMH Kendari mengambil langkah untuk melakukan penjemputan zakat di rumah-rumah warga dan juga standby dibooth BMH yang terletak di citraland kendari, pembayaran zakat dilakukan dari jam 7.30 sampai jam 20.00 WITA, sehingga masyarakat yang mau membayar zakat bisa langsung datang kelokasi sesuai jam kerjanya. Penerimaan zakat ini sudah dimulai diawal ramadhan sampai dengan malam takbiran.

Melihat langkah-langkah profesional yng dilakukan BMH Kendari dalam penerimaan zakat, maka tentu pendistribusiannya juga harus profesional. Pendistribusian dilakukan ketika zakat sudah terkumpul semua, yang kemudian zakat fitrah tersebut akan dibagikan pada tanggal 24 April 20245 kepada masyarakat yang ada di kota kendari sesuai data (masyarakat fakir dan miskin) yang diperoleh sebelumnya. Sehingga pendistribusiannya dapat merata dan dapat tepat sasaran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun