Mohon tunggu...
Asminarti
Asminarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Topik berisikan tentang tugas-tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Zakat di Malaysia, Singapura dan Zakat Lembaga Internasional

26 Maret 2024   20:02 Diperbarui: 27 Maret 2024   08:59 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Pengelolaan Zakat di Malaysia

Di negara Malaysia zakat dikelola oleh Negeri yang mempunyai hak dan kewajiban penuh dalam mengelola zakat. Selain sebagai pengelola, penanggung jawab pengelolaan dan pelaksanaan zakat di Malaysia, Pemerintah melalui perwakilan kerajaan Negeri juga berperan dalam membuat regulasi dalam bentuk undang-undang zakat.

Undang-undang tentang zakat dibuat oleh Majelis Perundang-undangan Negeri. Ada beberapa sumber zakat di Malaysia, yaitu : hasil pertanian, zakat perniagaan, zakat gaji pekerja (pendapatan), dan zakat perusahaan. Khusus pada zakat pertanian, mayoritas undang-undang yang berlaku di semua Negeri menjelaskan hanya padi sebagai sumber zakat seperti dalam Enakmen Pentadbiran Undang-undang Agama Islam (Fitrah dan Zakat) (pindaan) Tahun 1969 Pasal 9 menjelaskan bahwa zakat pertanian hanya dikenakan kepada padi saja,tanpa menyebutkan produktivitas tanaman lain seperti karet, kelapa sawit, cokelat, kopi, Buah-buahan, dan sayur-sayuran.

 2. Pengelolaan Zakat di Singapura

 Di Singapura zakat dikelola oleh Majlis Ugama Islam Singapura. Pemerintah Singapura tidak mengurusi sama sekali persoalan zakat. Zakat di Singapura dikelola secara korporat termasuk jenis zakat yang dihimpun. Penghimpunan zakat dilakukan bersama dengan penghimpunan infak dan sedekah. MUIS mempunyai kuasa untuk memungut Zakat dan Fitrah mengikut Undang-Undang Islam Singapura. Pada pasal 69 pula, dinyatakan bahwa MUIS, dengan kebenaran Menteri boleh membuat Undang-Undang untuk menangani semua hal yang berkaitan dengan pungutan, hal Pentadbiran dan pengagihan Zakat dan Fitrah.

3. Zakat Lembaga Internasional

World Zakat Forum (WZF) adalah sebuah forum yang mewadahi lebih dari 33 lembaga - lembaga zakat yang ada di seluruh dunia di antara nya, Indonesia, Malaysia dan Singapura dan masih banyak lagi. Negara-negara ini mempunyai tujuan bersama dalam pengelolaan Zakat yaitu kesejahteraan dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun