Mohon tunggu...
Asmari Rahman
Asmari Rahman Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Bagansiapi-api 8 Okt 1961

MEMBACA sebanyak mungkin, MENULIS seperlunya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abu Bakar Ba'asyir

23 Januari 2019   14:28 Diperbarui: 23 Januari 2019   15:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usianya sudah sepuh, kondisinya juga sudah tak segagah dulu lagi, berjalanpun harus ditopang oleh tongkat, tapi siapa menyangka disenjakala hidupnya kini, Ustad Abu Bakar Ba'asyir menjadi buah bibir banyak orang, namanya menghiasi halaman media baik dalam maupun luar negeri, terutama media Australia.

Bermula dari kedatangan Yusril Ihza Mahendra pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin ke LP Gunung Sindur Bogor tempat Ba'asyir di tahan, Jumat (18/1). Yusril mengatakan bahwa dia ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengumpulkan data, mengamati, upaya pembebasan Ba'asyir.

Menurut Yusril pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan tinggal di rumah anaknya," ujarnya.

Pada hari yang sama di Garut Jokowi juga menyampaikan rencana tersebut. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi. Utuk itu Presiden akan melakukan terobosan hukum dengan cara menganulir semua syarat pembebasan bersyarat yang diatur oleh undang-undang.

Sehari setelah Presiden mengeluarkan pernyataan tersebut, mulailah muncul sikap  Pro kontra , Prof. Mahfud menyebutkan Ba'asyir tidak mungkin dapat dibebaskan tanpa syarat, bebas murni hanya bisa diberikan kepada terpidana yang sudah menyelesaikan hukumannya, bagi yang belum selesai menjalani hukumannya, bebas hanya bisa diberikan dengan berbagai syarat.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Margarito Kamis, dengan mengacu pada UU 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mengenal "bebas tanpa syarat." Bahkan PP 99 Tahun 2012 yang mengubah sebagian aturan dalam PP 32 Tahun 1999, Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ. Khairun Ternate itu menyebutkan tidak mengenal istilah "bebas tanpa syarat".

Sikap kontra juga dilontarkan oleh Scott Morisson, Perdana Menteri Australia itu menyampaikan protes. "Kami meminta pemerintah Indonesia menunjukkan rasa hormat yang besar kepada Australia dengan membuat Ba'asyir menjalani hukumannya secara penuh," tegasnya.

Hari-hari berikutnya terlihat sikap Jokowi masih konsisten untuk tetap membebaskan Ba'asyir, bebas tanpa syarat, meskipun dengan tegas Ba'asyir sudah menyatakan tidak bersedia menandatangani ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI. Menurut Yusril ketentuan peraturan Menkum HAM itu bisa dikesampingkan. Presiden sudah setuju, pembebasan tanpa syarat, dan saat wawancara dengan Kompas TV Yusril menyebutkan Jokowi tak suka melihat ulama berlama-lama di dalam penjara.

Sampai disitu jelaslah sudah keputusan pemerintah tentang pembebasan tanpa sayart terhadap Ba'asyir akan segera diputuskan, apapun resikonya Presiden siap menanggung resikonya, termasuk resiko melanggar hukum seperti pendapat mantan ketua MK dan Margarito diatas. Kabar baik ini tentu akan disambut oleh Ba'asyir beserta keluarganya dengan rasa sukacita.

Selang waktu beberapa hari kemudian, atau tepatnya pada Senin (21/1) malam Wiranto melakukan jumpa pers, dia menyatakan presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan. "Jadi Presiden tidak boleh grasa-grususerta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujarnya.

Pernyataan Wiranto itu kontan saja menjadi batu sandungan terhadap upaya Ba'asyir untuk bebas tanpa syarat, isinya bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi, dan harapan Ba'asyir untuk bebas memudar seketika, bahkan berpeluang tidak ada sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun