Mohon tunggu...
Aslamuddin Lasawedy
Aslamuddin Lasawedy Mohon Tunggu... Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya dan Politik

Open minded and easy going

Selanjutnya

Tutup

Music

Sejarah Royalty Musik Dari Patronase Istana Hingga Algoritma Digital

16 Agustus 2025   06:54 Diperbarui: 29 Agustus 2025   09:21 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Aslamuddin Lasawedy

Oleh : 

Aslamuddin Lasawedy

Mantan Pimpinan Perusahaan Koran Slank

SEJARAH royalti musik bukan hanya catatan hukum dan angka. Ia adalah kisah  tentang bagaimana manusia menghargai suara. Ia adalah perjalanan panjang dari gumaman purba yang bebas mengalun di udara. Hingga nada digital itu, kini dihitung algoritma.

Pada masa Bach dan Mozart, musik hidup dalam bayang-bayang patronase. Seorang komponis bisa menggubah simfoni abadi, namun hidupnya tergantung kemurahan hati bangsawan atau gereja. Mozart, misalnya, meski karyanya abadi, kerap dililit kesulitan finansial karena sistem royalti belum mapan. Musik pada masa itu adalah pesanan, bukan kepemilikan.

Saat mesin cetak ditemukan oleh Johannes Gutenberg pada abad ke-15, tepatnya sekitar tahun 1440. Inilah tonggak penting dalam sejarah manusia, khususnya dalam hal penyebaran informasi dan pengetahuan. Dunia musik pun berubah drastis. Lembaran musik cetak menjadi populer. 

Pada tahun 1473  seorang pencetak dari Venesia bernama Ottaviano Petrucci,  menemukan cara untuk mencetak musik polifonik. Hal inilah yang memungkinkan pembuatan dan pendistribusian banyak partitur musik. Sehingga gagasan baru ini memungkinkan penjualan karya musik, yang kemudian mendorong perlunya perlindungan hak-hak komposer. Pada akhir tahun 1400-an, untuk pertama kalinya royalti musik dibayarkan. 

Tahun 1710, Inggris mengesahkan Statute of Anne, undang-undang hak cipta pertama yang menjadi fondasi pengaturan royalti di seluruh dunia. Prancis pada tahun 1777, mengesahkan undang-undang hak cipta  yang secara khusus mengatur musik. Di tahun yang sama, Société des Auteurs et Compositeurs Dramatiques (SACD) dibentuk untuk mengumpulkan royalti atas karya musik dan teater. Inilah momen penting yang menjadi pengakuan resmi pertama bahwa pencipta musik berhak mendapatkan bayaran atas karyanya.

Awalnya Undang-Undang Hak Cipta tahun 1790 di Amerika Serikat dimaksudkan untuk melindungi karya cetak seperti peta dan buku. Undang-Undang tersebut tidak secara langsung mengatur soal musik. Nah  karya musik pertama yang didaftarkan sebagai buku berdasarkan undang-undang ini adalah "The Kentucky Volunteer" pada tahun 1820. Setelah itu, lahir Undang-Undang Hak Cipta tahun 1831, yang secara resmi mengakui karya musik sebagai jenis karya terpisah yang dapat dilindungi oleh hak cipta. 

Saat Konvensi Berne digelar tahun 1886, ditanda tanganilah perjanjian internasional mengenai perlindungan hak cipta atas karya seni dan sastra, termasuk musik. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak cipta yang sama bagi warga negara asing dan warga negaranya sendiri. Pun menetapkan masa perlindungan hak cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun