Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Kedudukan Hukum di Kasus Phising bagi Penyedia Jasa Infrastruktur Teknologi

25 September 2022   10:10 Diperbarui: 25 September 2022   10:19 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kedudukan Hukum Dari Ancaman Pidana Di Kasus Phising Bagi Perusahaan Penyelenggara/ Penyedia Jasa Infrastruktur Teknologi (PPJ).

Perlu diketahui bahwa tipe kejahatan phising bisa berhasil itu dikarenakan dari sisi pihak korban juga turut andil dengan mengikuti setiap instruksi/ tahapan dari pelaku kejahatan ini. Jadi tidak serta Merta tanggung jawab hukum dilimpahkan ke pelaku apalagi mengkaitkan PPJ karena ada faktor kelalaian dari pihak korban juga.

Menurut pendapat kami pribadi (tidak mengikat siapapun) bahwa terhadap kedudukan hukum PPJ yang beritikad baik didalam menjalankan kegiatan usahanya apalagi mendapati kerugian dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Mitra (pelaku phising) tidak dapat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta dan atau sebagai pihak pelaku utama. 

Maksimal pihak PPJ yang beritikad baik ditempatkan sebagai Saksi. 

Tentu juga tidak terlepas dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjutnya yang akan meneliti lebih dalam lagi mengenai kedudukan hukum dari PPJ beritikad baik ini dan perlu menjadi bahan pertimbangan didalam menentukan kedudukan hukumnya bahwa apabila tidak ditemukannya Unsur Mens Rea didalamnya serta pihak PPJ sudah melakukan upaya-upaya mitigasi meskipun itu tidak maksimal dan ada upaya represif juga maka sudah seyogyanya kedudukan hanya sebagai Saksi lebih diutamakan.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun