Dalam menghadapi persidangan perkara perdata kebenaran yang dicari adalah lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak yang diperjuangkan oleh penggugat maupun atas peristiwa hukumnya itu sendiri, oleh karenanya alat bukti yang dimiliki haruslah lengkap, sempurna dan mengikat namun nyatanya dalam praktek masih terdapat aspek lain yang tidak kalah pentingnya dari alat bukti yang dimiliki yakni aspek formil prosedural dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan.
Aspek prosedural dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan memiliki peringkat utama dalam tahapan pemeriksaan perkara perdata. Kesalahan dan atau kekurangan syarat-syarat yang ditentukan didalam membuat surat kuasa dan atau surat gugatan berpotensi besar membuat gugatan yang diajukan menjadi tidak dapat diterima meskipun proses pemeriksaan perkara perdata sudah memasuki tahapan jawab-jinawab bahkan sampai pembuktian dan kesimpulan.
Amat sangat krusialnya aspek prosedural Surat Kuasa dan Surat Gugatan ini dalam putusan persidangan perkara perdata sehingga dapat mengesampingkan pokok perkaranya itu sendiri dan tentunya demikian pula sebaliknya sudah seyogyanya apabila formulasi dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan sudah terpenuhi, tidak ada eksepsi dari pihak lawan maka pokok perkara seyogyanya dapat diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak tanpa mengkaitk-kaitkan kembali adanya kekurangan didalam aspek prosedural pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan
Dari uraian diatas kita semua kini sudah dapat memahami dan tidak akan gagal paham kembali dan tidak perlu terkejut dalam menangani suatu perkara perdata
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan