Mohon tunggu...
Asikin Hidayat
Asikin Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru di Majalengka.

Saya hanya suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kredit Bank untuk Kreator Konten

23 Agustus 2022   10:06 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:19 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar olahan oleh penulis

Sepertinya angin segar terus-menerus dihembuskan kepada para kreator konten youtube. Selain mendapat fee dari youtube, kini kontennya sendiri bisa dijaminkan ke lembaga keuangan untuk mendapat kredit.

Landasan keabsahan konten youtube bisa menjadi jaminan kredit bank diungkapkan oleh Kemenhumkam baru-baru ini. Aturannya sendiri tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif Bab II Paragraf 2 Pasal 7 ayat (1) Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi kreator konten youtube untuk menjaminkan karyanya di bank terbuka lebar. Artinya, peluang mendapatkan modal untuk usaha kontennya makin besar. Modal yang didapat dari bank bisa digunakan untuk melengkapi sarana-prasarana pembuatan konten.

Namun, sesederhana itukah kemudian para kreator konten youtube mendapatkan kredit dari bank untuk pengembangan usahanya? Jawabannya tentu: tidak. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut saya kutip seperlunya syarat yang harus dilengkapi oleh kreator konten sebagaimana dilansir oleh Radar Cirebon (22/08/22).

Pertama, karya harus tercatat dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau HAKI di Kemenhumkam. Pada tahap ini, kreator disarankan membuat proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektual, dan memiliki bukti surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.

Kedua, karya dikelola secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain. Untuk yang satu ini tempuhannya dilakukan melalui jalur kesepakatan antar kreator.

Ketiga, saya kira yang paling berat, karya yang diajukan telah memiliki jutaan penonton. Untuk mencapai seribu viewer pertama saja susahnya bukan main, apa lagi harus sampai jutaan. Sementara itu, regulasi "jutaan" itu sendiri belum jelas, berapa rupiah kredit yang didapat jika sudah mencapai 1 juta penonton.

Hingga saat ini, sederet nama youtuber berhasil mencapai penonton di atas 15 jutaan. Mereka adalah Ricis Official (33,3 juta subscribers), AH (Atta Halilintar) (29,9 juta subscribers), Jess No Limit (24,7 juta subscribers), Rans Entertainment (Raffi Ahmad Nagita S.) (24 juta subcribers), Frost Diamond (22,2 juta subscribers), Baim Paula (20,7 juta subscribers), Deddy Corbuzier (19 juta subscribers), dan MiauwAug (18,1 juta subscribers). Penghasilan para youtuber ini pastinya sudah sangat luar biasa. Dan, bagi mereka terbuka lebar sangat untuk pengajuan kredit. Apakah dengan penghasilan yang sudah besar seperti mereka masih membutuhkan kredit? Tergantung juga sepertinya ....

Para youtuber yang telah mencapai belasan dan puluhan juta subscribers itu tentu tidak serta merta. Mereka merupakan konten kreator yang sudah lama malang melintang di dunia yang digelutinya. Bahkan Raffi Ahmad dan Baim Wong sudah dikenal sebagai artis sebelum akhirnya menjadi youtuber. Hal inilah yang perlu dicermati oleh para pemula dan para youtuber yang sedang berproses menjadi youtuber besar.

Walaupun demikian, beratnya rintangan bukan hal yang kemudian harus mematahkan semangat. Berproses dan terus belajar adalah kunci bagi para pemula untuk secara perlahan namun pasti menuju pencapaian yang diharapkan. Persoalannya, apakah proses kreatif kita ini untuk tujuan berhutang ke bank sebagaimana dijanjikan fasilitasinya oleh Kemenekraf dan Kemenhumkam? Atau ada tujuan lain yang lebih ideal ketimbang mengejar kesempatan kredit bank?(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun