Mohon tunggu...
Asih Eka Putri
Asih Eka Putri Mohon Tunggu... Healthcare strategist & health insurance specialist. Anggota DJSN 2014–2024

Menulis untuk mengurai isu, merawat harapan, dan menghidupkan kebijakan yang lebih manusiawi. Pecinta batik dan wastra nusantara. Menemukan keseimbangan dalam hidup lewat bersepeda, berenang, jalan-jalan ke alam, dan berkebun bunga. Percaya bahwa kebijakan yang baik lahir dari empati, pengalaman, dan keberanian untuk terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyikapi Hasil Reviu RS Oleh BPJS Kesehatan: Bukan Soal Kelas, Tapi Komitmen

27 Juni 2025   17:49 Diperbarui: 27 Juni 2025   18:45 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:  Asih Eka Putri

Yang kerap terlupakan, perizinan dan klasifikasi rumah sakit bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Itu mandat pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Sayangnya, dalam praktik, pengawasan dan pembinaan masih lemah. Banyak rumah sakit memperoleh izin kelas tinggi tanpa infrastruktur dan SDM memadai.

Ketika pengawasan permisif dan pembinaan pasif, BPJS Kesehatan sering diposisikan sebagai "penertib tunggal". Ini tidak adil. Keseimbangan sistem menuntut peran aktif semua pihak---terutama pemerintah daerah.

Saatnya Memilih

Masa transisi yang diberikan bukan ruang untuk menunda, tapi kesempatan untuk berbenah. Rumah sakit perlu membuat proyeksi keuangan dan mengambil keputusan strategis: mana yang lebih merugikan---berinvestasi untuk melengkapi tiga tempat tidur ICU, atau kehilangan pendapatan jangka panjang karena turun kelas?

Menambah tiga tempat tidur ICU mungkin terasa berat. Tapi dalam konteks JKN, ini bukan sekadar syarat teknis---melainkan simbol komitmen: terhadap mutu, terhadap keberlangsungan layanan, dan terhadap hak peserta untuk mendapatkan pelayanan layak.

Agenda Perbaikan Bersama

Agar klasifikasi rumah sakit benar-benar mendorong mutu layanan, ada beberapa langkah strategis yang harus menjadi agenda bersama:

1. Penilaian bertahap berbasis risiko, memberi ruang bagi RS yang menunjukkan progres nyata.

2. Penguatan fungsi pembinaan Dinas Kesehatan, agar tak hanya administratif tapi juga pendamping aktif.

3. Integrasi indikator mutu dalam klasifikasi, agar menilai tidak hanya struktur, tapi juga proses dan hasil.

4. Sanksi adaptif dan proporsional, disertai mitigasi agar peserta JKN tidak menjadi korban langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun