Deklarasi madura sebagai Propinsi akhir - akhir ini senter terdengar di telinga kita baik dari media massa maupun elektronik. Deklarasi ini terjadi karena Kabupaten Madura merupakan daerah kepulauan yang terpisah oleh propinsi jawa Timur. meskipun pemerintah telah menghubungkan pulau madura dengan surabaya melalui Jembatan Suramadu. untuk menjadi propinsi pulau madura mengistimewakan beberapa hal untuk dijadikan jargon dan senjata agar di setujui menjadi propinsi tersendiri diantaranya Pariwisata, dan Hasil Tambang Minyak.
Untuk menjadi daerah otonom menurut UU no. 23 Tahun 2014 ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. berdasarkan makna daerah otonom tersebut, maka setiap daerah yang menginginkan menjadi daerah otonom harus mampu mengatur, mengelola dan mengurus urusan pemerintah pusat seperti Pendidikan, Perekonomian, dan Pengelolaan Sumber Daya yang dimiliki dan Infrastruktur Jalan, serta aksesbilitas.
Pendidikan merupakan jalan yang digunakan untuk mencapai cita-cita bangsa indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, pertanyaannya apakah perkembangan pendidikan di madura sudah bisa dikatakan layak untuk dapat mengelola semua itu? berdasarkan data BPS madura Tahun 2010/2011 bahwa Data jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk masing-masing kecamatan di Madura di atas, menunjukkan bahwa masih banyak kecamatan di Madura yang belum memiliki SMA. Kecamatan yang belum memiliki fasilitas pendidikan berupa SMA yaitu sebanyak 18% dari total kecamatan di Madura (terdapat 72 kecamatan di Madura) dan 40% kecamatan di Madura hanya memiliki satu Sekolah Menengah Atas.
Fasilitas pendidikan berupa SMA di Madura masih sangat kurang memadai dan tidak dapat menampung jumlah masyarakat Madura yang semakin banyak. Hal ini menyebabkan masih banyaknya anak Madura yang putus sekolah. berdasarkan data tersebut maka pemerintah di Madura diharapkan mampu dalam meningkatkan atau mengembangkan pendidikan yang ada di Madura dalam setiap kabupatennya.
Dengan pendidikan yang layak dan bermutu, maka masyarakat di madura akan mampu mengelola Sumber daya yang dimiliki baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dimiliki. hal yang utama untuk menjadi propinsi sendiri ialah pembenahan dalam dunia pendidikan. untuk perihal pendukung ialah perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum harus tersedia dengan kualitas yang baik. karena madura memiliki surga yang tidak banyak diketahui oleh masyaraka domestik maupun luar negeri, apabila infrastruktur belum baik, maka perkembangan pulau madura untuk menjadi propinsi sendiri akan sulit tercapai.
Syarat terakhir ialah aksesbilitas masyarakat yang ingin melakukan investasi maupun melanjutkan pendidikan yang tinggi harus dapat disediakan dengan baik. akses pelayanan publik juga menjadi catatan yang utama setelah pendidikan. jika pemerintah madura mampu menyedian pelayanan pulik yang Best Servant bagi internal warga madura dan eksternal maka madura layak jika ingin menjadi propinsi sendiri.
Dampak negatif dari desentaralisasi atau pemecahan wilayah ialah munculnya raja-raja kecil di suatu daerah. salah satu kasus yang terjadi di pulau madura ialah kerajaan fuad selama menjadi bupati bangkalan merupakan sedikit gambaran atau permasalahan yang harus di cegah sebelum menjadi propinsi madura. fokus menjadi propinsi madura ialah peningkatan kesejahteraan masyarakat madura dibidang pendidikan, pendapatan perkapita, dan kemampuan mengelola sumber daya alam yang dimiliki agar tidak di dominasi oleh warga negara asing. Apalagi tahun depan eranya ialah Masyarakat Economic Asean (MEA) jika kemampuan masyarakat madura tidak dikembangkan saat ini munculnya raja-rajakecil akan muncul kembali. maka praotonomi tersebut wajib untuk dilaksanakan sebagai dasar tinjauan layak atau tidaknya Madura menjadi Propinsi sendiri dan melepaskan diri dari Propinsi Jawa Timur