Mohon tunggu...
Ashif Azril Muntaztsani
Ashif Azril Muntaztsani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kepenulisan seperti menulis artikel, esai, dll, melalui beberapa platform dan media pemberitaan seperti blogger. selain itu saya juga aktif dalam membuat berbagai konten di Youtube, Instagram, dan Tiktok. Mari menulis dan membuat konten bersama saya ! bersama sama kita tingkatkan wawasan dan pengalaman melalui berbagai kegiatan salah satunya Tulis Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa makna "Abolisi" dan "Amnesti" di dunia hukum ?

1 Agustus 2025   14:18 Diperbarui: 1 Agustus 2025   14:18 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. Tom lembong(kiri), Hasto(kanan). (Sumber : Bloomberg technoz)

Apa Makna "Abolisi" dan "Amnesti" di Dunia Hukum?

Abolisi dan amnesti merupakan dua konsep krusial dalam bidang hukum yang sering dibahas terkait dengan pengampunan atas pelanggaran hukum. Meskipun kedua istilah ini terlihat mirip karena keduanya berkaitan dengan penghapusan efek hukum, abolisi dan amnesti sejatinya memiliki perbedaan yang signifikan dari segi bentuk, mekanisme, serta pengaruhnya di dalam sistem hukum.

Di Indonesia, definisi abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 14 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk memberikan keduanya dengan pertimbangan dari DPR. Memahami istilah ini menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan kebijakan hukum yang bersifat pengampunan.

Makna dan Dasar Hukum Abolisi

Secara umum, abolisi adalah tindakan hukum yang menghentikan proses penyidikan atau penuntutan terhadap seseorang sebelum pengadilan memutuskan perkara tersebut. Abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan, melainkan hanya menghentikan proses hukum demi alasan tertentu, seperti kepentingan negara atau keamanan nasional.

Dalam konteks hukum Indonesia, pengertian abolisi diperkuat melalui Pasal 14 UUD 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR, yang umumnya digunakan dalam kasus-kasus bernuansa politik atau yang menyangkut tokoh publik tertentu.

BACA JUGA : PRO KONTRA Kebijakan vasektomi KDM !

Makna dan Fungsi Amnesti

Amnesti adalah suatu penghapusan yang diberikan oleh negara kepada sejumlah individu atau kelompok atas pelanggaran kriminal tertentu, sehingga semua konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut dihapuskan. Berbeda dengan abolisi, amnesti memiliki sifat yang lebih luas dan dapat melibatkan banyak orang, seperti dalam situasi gerakan separatis atau pelanggaran politik besar-besaran.

Di Indonesia, amnesti juga berlandaskan Pasal 14 UUD 1945 dan merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan dari DPR. Di lapangan, amnesti sering kali digunakan sebagai sarana untuk mencapai rekonsiliasi nasional pada saat terjadi krisis politik atau konflik sosial yang melibatkan banyak pihak.

Perbedaan Antara Abolisi dan Amnesti

Meskipun sama-sama merupakan bentuk pengampunan hukum, perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada waktu dan akibat hukumnya. Abolisi berlaku sebelum vonis dijatuhkan, sedangkan amnesti bisa diberikan setelah atau bahkan sebelum proses peradilan berlangsung dan menghapus seluruh akibat pidana.

Perbedaan lainnya adalah bahwa abolisi lebih bersifat individual atau kasus per kasus, sementara amnesti bisa berlaku secara kolektif. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai keduanya penting agar masyarakat dapat menilai secara kritis terhadap keputusan pemerintah dalam memberikan pengampunan hukum.

Pentingnya Memahami Konteks Abolisi dan Amnesti

Dalam kemajuan demokrasi dan sistem hukum saat ini, pengetahuan mengenai abolisi dan amnesti menjadi penting untuk mewujudkan keadilan yang adil antara hukum dan aspek kemanusiaan. Keduanya sering kali diterapkan dalam keadaan politik yang rumit dan memerlukan kebijakan yang tepat dari pihak pemerintah.

Oleh karena itu, memahami arti dari abolisi dan amnesti tidak hanya relevan bagi para profesional hukum, tetapi juga untuk masyarakat luas. Dengan begitu, masyarakat dapat berperan dalam mengawasi keputusan politik dan hukum yang diambil oleh Presiden dan DPR, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak negatif pada keadilan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun