Berdasarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu atau bahasa nasional, dan berdasarkan UUD 1945 bab XV pasal 36 Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau bahasa negara.
C. Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berfungsi (sebagai bahasa nasional) yaitu lambang kebanggaan, lambang identitas nasional, alat pemersatu atau perhubungan suku bangsa dan antarbudaya, antardaerah.Â
Sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa dalam perencanaan pembangunan, dan bahasa resmi dalam pengembangan budaya dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi atau iptek.Â
Selain itu, bahasa merupakan suatu sisitem atau bunyi ujaran sebagai alat komunikasi. Fungsi bahasa terbagi menjadi dua, tranksaksional dan interaksional ( membawa informasi aktual dan mengekspresikan relasi sosial dan sikap pribadi)