Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Remisi Koruptor Tidak Perlu Diskriminasi

8 September 2016   05:42 Diperbarui: 8 September 2016   06:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang kejahatan korupsi sangat membahayan kehidupan bernegara. Negara bisa saja menggunakan suatu sistem untuk mempersulit atau mencegah seseorang melakukan tindak kejahatan korupsi.

Tetapi manusia mahluk yang “maha kreatif.” Lebih-lebih bagi mereka yang memiliki kewenangan, tidak akan kekurangan akal hanya untuk berbuat korupsi. 

Pasti ada saja di antara mereka yang punya kepentingan tertentu, menjalin kerjasama “khusus”  untuk saling menguntungkan.  Maka pencucian uang secara terang benderang bisa tetap berlangsung.  Hanya mereka yang bodoh dan sedang apes yang kena otete kapeka.

Tetapi tidak berarti bahwa korupsi tidak bisa dihilangkan. 

Korupsi akan hilang dengan sendirinya jika seluruh lapisan masyarakat sudah sampai pada kesadaran bahwa korupsi tidak pantas dilakukan siapapun walaupun ada peluang untuk melakukan.  Seperti halnya orang tidak mau berjudi meskipun dijanjikan pasti menang dan negara tidak melarang perjudian.

Kalau seorang terpidana adalah pejabat negara yang melakukan korupsi, maka tindakan pertama yang wajar dilakukan negara adalah merampas seluruh kekayaan hasil korupsi. Termasuk harta-harta yang sudah diberikan si koruptor kepada orang-orang lain.


Tindakan kedua. Memenjarakan si terpidana karena tidak bekerja sebagaimana  mestinya pada hal yang bersangkutan dibayar oleh negara atas kewenangan yang diterima dari negara. Dan diberhentikan—dipecat, sebagai petugas negara.

Dari dua tindakan hukuman tersebut, kiranya akan cukup memberikan efek jera kepada siapapun yang akan melakukan tindakan korupsi.

Jika si terpidana sudah selesai menjalani hukuman yang ditetapkan oleh negara maka yang bersangkutan akan kembali sebagai warga negara yang “suci.”

Akhir-akhir ini ada permasalahan. Rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 kini hampir mencapai tahap akhir. Berkaitan dengan masalah remisi untuk para koruptor.

Sebagian besar masyarakat yang trauma dengan perbuatan para koruptor, berpandangan bahwa revisi PP ini menguntungkan para pelaku korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun