Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uraian Makna Sila Kedua Pacasila “Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab”

16 Januari 2016   15:15 Diperbarui: 16 Januari 2016   15:23 3980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVOLUSI SPIRITUAL

Penulis pernah menghadirkan tulisan tentang uraian makna sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mahaesa. Sekarang disampaikan tulisan tentang uraian makna sila kedua“Perikemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”

Perikemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua)

1.   Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap kebijakan yang diambil para penyelenggara pemerintahan harus senantiasa         berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

Berperikemanusiaan, artinya berfikir dan berperilaku mulia sesuai dengan kemuliaan manusla yang dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa.

Adil artinya bersikap serta berbuat yang menjaga, menghormati dan menghargai hak pribadi setiap warga negara. Menghormati hak azasi manusia.

Beradab, artinya berbuat yang beretika atau bertatakrama yang menghormati dan menaati hukum-hukum yang berlaku dan memuliakan manusia.

Warga negara tidak boleh direndahkan, dirugikan, dimiskinkan, disakiti, dihina, diperdaya atau dibohongi, diterlantarkan, diremehkan, dimusuhi, dikekang dan ditindas. Apalagi sampai dibiarkan dalam kebodohkan, dihilangkan atau dibunuh.

Lembaga negara harus membuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan pasti demi memuliakan rakyat.

 

2.   Menghukum mereka yang terpidana harus dimaknai bahwa negara membantu atau memaksa mereka untuk bertanggungjawab atas kesalahan apapun yang telah diperbuat.

Dan membantu mereka untuk kembali pada kedudukan Dimuliakan Tuhan dan negara, agar bisa kembali sebagai insan mulia yang harus mampu berbuat mulia terhadap sesamanya.

Mengadili mereka yang terhukum mutlak didasari keadilan yang sejati. Bukan atas dasar kesalahan yang diperbuat dan fakta hukum di persidangan semata.

Keadilan sejati adalah keadilan yang didambakan rakyat. Yaitu “keadilan” yang dijatuhkan atas “pengakuan berbuat yang dinyatakan bersalah” oleh yang berbuat kesalahan dan siap menerima hukuman.

Hukuman mati tetap diberlakukan untuk menghargai kehidupan manusia.  Agar manusia tidak mudah membunuh dan dibunuh.

Hukuman mati diputuskan, bila kehidupan si terpidana dipastikan masih mengancam kehidupan orang lain.

Negara bertanggungjawab menyempurnakan (menguburkan) jasad mereka yang dihukum mati (dieksekusi).

3.   Negara dan lembaga negara tidak boleh dengan sengaja mengorbankan kepentingan rakyatnya demi kepentingan negara.

Negara "harus memandang" bahwa rakyat dengan tuntunan agama, dan tuntunan luhur dari leluhurnya, telah memiliki naluri “kerelaan berkorban harta, waktu dan kepentingan pribadi, demi kepentingan negara atau kepentingan bersama.”

4.   Lembaga negara yang menghukum warga negara yang tidak bersalah adalah perbuatan melanggar hak azasi manusia. Dan kepala negara atas nama negara harus minta maaf.

5.  Lembaga negara dan aparatnya yang abaikan atau membiarkan warga negara dalam kesengsaraan apapun, bisa dinyatakan aparat negara telah berbuat yang tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab.

Menurut penulis. Demikian uraian makna sila kedua Pancasila. “Perikemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”

Siapapun bisa mengomentari tulisan ini. Lebih-lebih para ahli pedidikan, agama tatanegara, hukum dan sebagainya.

Tetapi kalau ada yang mengatakan bahwa tulisan di atas adalah salah semua, maka saya akan senang sekali karena pasti ada yang tahu yang benar tentang “Perikemanusiaan Yang Adil dan Beradab.” dalam Pancasila.

Menyusul tulisan tentang uraian sila-sila yang lain. Tulisan ini hanya menggunakan referensi “pidato Bung Karno, 1 Juni 1945. Lahirnya Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun