Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Dasarnya?  Rakernas PDIP Mengusulkan Amandemen UUD ’45

12 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 12 Januari 2016   16:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapapun tidak perlu takut memberi makna. Karena memberi makna Pancasila pasti indah dan menyenangkan. Karena nama sila-sila dan wujud gambar garuda Pancasila sangat indah dimata dan di telinga.

Hakikat dasar negara

Untuk membentang makna Pancasila, perlu harus diawali dengan menentukan “hakikat dasar negara” dalam kontek Pancasila.

Memang benar. Pancasila adalah dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi dasar negara sama sekali tidak berarti harus Pancasila.

"Hakikat dasar negara” dalam kontek Pancasila adalah “perintah dengan ketentuan mutlak dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari para pendiri negara kepada bangsa Indonesia untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara oleh para penyelenggara negara.” Pancasila berisi lima hal pokok yang mutlak harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia (N.K.R.l.).

Maka perintah dan ketentuan mutlak tersebut harus diterima, diakui, dipatuhi. dihayati, dimengerti, diwujudkan dalam sikap, perilaku dan dilaksanakan dalam perbuatan oleh setiap aparat pelaksana kekuasaan seluruh Iembaga yang ada dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Artinya. “Setiap kebijakan negara”, mutlak harus ditempuh dengan didasari Pancasila. Setiap kebijakan negara harus dilaksanakan dengan berketuhanan, berperikemanusiaan, memperkuat persatuan, diputuskan bersama dalam musyawarah dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Lima perintah mutlak tersebut adalah:

Ketuhanan yang Mahaesa (sila pertama).

Perikemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua).

Persatuan Bangsa lndonesia (sila ketiga)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun