Mohon tunggu...
Asep Sumantri
Asep Sumantri Mohon Tunggu... Guru - Aa Uhuy

Uhuy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemeterian Sosial Cabut Ijin Lembaga ' ACT'

10 Desember 2021   13:20 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEMENTRIAN SOSIAL CABUT IJIN  LEMBAGA  “ ACT “

Negara Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar didunia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia tentu saja penduduk indonesia memiliki jiwa social yang sangat tinggi. Tak heran dinegeri ini banyak bermunculan lembga amil zakat yang bergerak untuk mengumpulkan donasi infak, sedekah dan zakat dari umat.

Salah satu badan lembaga (yayasan) Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)  terbesar yang ada di Indonesia ialah lembaga AKSI CEPAT TANGGAP (ACT). Lembaga ACT dibentuk dari tahun 2015 sampai sekarang. Baru-baru ini public dibuat terheran dengan dicabutnya ijin lembaga ACT. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir Efendi, karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

Alasan kementrian sosial mencabut izin yayasan ACT, dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, Pihak kementrian social menjelaskan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Pihak Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil klarifikasi tersebut,  Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Kementrian sosial menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Namun, jika pihak yayasan AKSI CEPAT TANGGAP (ACT) merasa dirugikan dan tidak menenerima keputusan dicabutnya izin oleh menteri social, pihak yayasan dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus seperti ini merupakan ranah hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan merupakan cabang dari ilmu hukum, yaitu Hukum Tata Negara (HTN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun