Mohon tunggu...
AS Millah
AS Millah Mohon Tunggu... Dosen - 320636290868000

Pengawas Sekolah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Moderasi Beragama dan Deradikalisasi

25 Juni 2020   07:00 Diperbarui: 25 Juni 2020   07:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh: Asep saepulmillah*

Moderasi beragama di negara yang berbineka menjadi arus utama dalam membangun Indonesia ke depan. Mengingat pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa Menteri Agama sebelumnya, Lukman Hakim Saifudin, menetapkan tahun 2019 sebagai Tahun Moderasi Beragama. Moderasi beragama penting diterapkan agar paham agama yang berkembang serta pengamalannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Jadi, moderasi beragama mengemban misi untuk menciptakan perdamaian bagi semua umat manusia.

Munculnya sikap liberal dalam beragama kerap memicu reaksi konservatif yang ekstrem. Sikap tersebut sering menimbulkan lahirnya ujaran kebencian, permusuhan, intoleransi, ekstremisme, deradikalisme, kekerasan, bahkan terorisme atas nama agama. Ini ternyata telah mengancam perdamaian, merusak kerukunan, dan mengoyak kebersamaan kita. Moderasi beragama diharapkan menjadi solusi atas problem keagamaan yang ekstrem di kedua kubu yang kita hadapi tersebut.

Era revolusi industri 4.0, disebut juga era distrupsi mengakibatkan terjadinya perubahan radikal dalam semua aspek kehidupan, tak terkecuali bidang kehidupan keagamaan.  Keutuhan sosial masyarakat Indonesia menghadapi tantangan dan ancaman besar karena banjirnya informasi yang tidak tersaring, derasnya internalisasi pengetahuan instan, termasuk pengetahuan keagamaan, sering mengganggu benteng pertahanan kebersamaan dan kebangsaan. 

Masyarakat jadi mudah membenarkan berita atau informasi yang sampai, tanpa terlebih dahulu menganalisis dan menelusuri kebenarannya. Sikap terhadap pemberitaan di medsos menjadi salah satu pemicu munculnya radikalisme ekstrim terhadap keberagaman dalam kehidupan beragama terutama pada  generasi milienial.

Penguatan moderasi beragama dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sedikitnya melalui 3 strategi, yakni: a) sosialisasi dan diseminasi gagasan moderasi beragama; b) pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan; dan c) pengintegrasian perspektif moderasi beragama ke dalam Rencana Strategis Kementerian Agama.

Secara spesifik penguatan moderasi beragama yang akan dilakukan kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mencakup 3 strategi prioritas yaitu bidang pembinaan masyarakat melalui pembinaan keluarga sakinah, revitalisasi pondok pesantren dan majelis ta'lim,  dan  melalui diklat fungsional.  

1.  Prioritas Penyelenggaraan dan Kegiatan  Bidang Pembinaan Masyarakat 

Penguatan moderasi beragama harus berawal dari keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dan tempat pendidikan pertama dan utama setiap warga bangsa.  Ketahanan keluarga memiliki potensi yang sangat besar untuk menanamkan dan menyemai praktik moderasi beragama. 

Kementerian Agama wajib memperkuat praktik beragama yang moderat ini melalui stelsel keluarga. Nilai-nilai luhur ini dapat ditanamkan melalui berbagai program pembinaan keluarga sakinah di semua lini, mulai dari penyuluhan dan bimbingan di tingkat Kantor Kementerian Agama sampai di tingkat layanan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

2.  Penguatan Revitalisasi  Pondok Pesantren dan Majlis Ta'lim

Pesantren dan majelis ta'lim sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal   harus menjadi motor penggerak moderasi beragama. Pesantren dan majlis kajian menjadi sarana tepat guna menyebarkan sensitivitas santri dan masyarakat pada ragam perbedaan. Ini penting dilakukan karena secara empirik paham radikalisme di Indonesia salah satunya dari hasil gemlengan di pesantren atau daurah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun