Mohon tunggu...
Asep Muklis
Asep Muklis Mohon Tunggu... -

Saya adalah guru non-PNS di sekolah suasta dengan mata ajar Bahasa Inggris. Lulusan STKIP Siliwangi Bandung. Hobby menulis, bermain alat musik dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Nasib Honorer di Sekolah Negeri?

29 Juli 2013   19:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:52 2377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebagaimana yang kita ketahui, untuk menjadi seorang honorer di sekolah tentu saja membutuhkan ijzah yang relepan dengan bidang akademis yang tlah ditempuhnya di bangku perkuliahan.Kemudian setelah mendapat pekerjaan di sekolah, guru honorer itu harus pandai dan rajin.Sementara upah yang didapat nampaknya tidak berimbang dengan kontribusi yang diberikan, terkadang banyak para honorer temasuk saya masih mengeluhkan tentang kondisi keuangan yang tidak setabil. Padahal para honorer bekerja,sama beratnya dengan para guru PNS dengan tuntutan profesionalisme yang tinggi, bahkan celakanya bagi para honorer ketika dia cedera sedikit saja dalam melakukan tugas maka kepala sekolah dengan mudah memberhentikannya. Singkatnya honorer itu harus bekerja terampil, rajin,pandai dan cukup profesional dengan upah yang sangat rendah.

Mungkin pemerintah akan menyangkal kalau ini adalah pernyataan yang keliru, namun saya punya cukup bukti untuk diungkapkan. Pemerintah akan mengatakan bahwa honorer akan dijamin kesejahteraannya melalu tunjangan sertifikasi. Betul itu memang terjadi tapi hanya pada Honorer di Sekolah swasta( GTY ) guru tetap yayasan, sementara masih banyak para honorer yang mengabdikan pengabdiannya di sekolah negeri yang notabene diangkat oleh Kepala sekolah,dan ini sangatlah lemah karena tidak memiliki payung hukum. Karena pemerintah hanya menjamin honorer yang dibayar oleh anggaran daerah dan diangkat oleh kepala daerah seperti (HONDA)/( GBS).

Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat diangkat PNS adalah kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4). “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,”

Sepintas pernyataan dari UU diatas sangat mengiurkan bagi para honorer, namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Banyak faktor X yang tidak layak untuk disebutkan. Lalu bagaimanakah nasib para honorer disekolah negeri?Haruskah mereka menunggu untuk memperjuangkan nasib mereka menjadi PNS atau pindah mencari sekolah swasta dengan jaminan sertifikasi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun