Mohon tunggu...
Asep Jahidin
Asep Jahidin Mohon Tunggu... Pengamat Sosial -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Penting Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pejerjaan Sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial

22 Juni 2018   09:11 Diperbarui: 22 Juni 2018   09:36 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semoga pada tahun ini sebelum masuk hiruk pikuk pesta demokrasi yaitu masa pemilu 2019 nanti, RUU ini bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Undang Undang sehingga rakyat Indonesia memiliki suatu payung hukum yang dapat menjamin hak haknya dalam meraih kesejahteraan di tanah air kita Indonesia yang kita cintai ini.

**Asep Jahidin**

DPP Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).

Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Jogja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun