Mohon tunggu...
Asep Jahidin
Asep Jahidin Mohon Tunggu... Pengamat Sosial -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Penting Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pejerjaan Sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial

22 Juni 2018   09:11 Diperbarui: 22 Juni 2018   09:36 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada tanggal 28 Mei 2018 untuk kesekian kalinya DPR kembali mengundang masyarakat untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan RUU Praktek Pekerjaan Sosial. 

Bagi saya sebagai praktisi dan sebagai Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial yang salah satu prodaknya adalah melahirkan para Pekerja Sosial yang menjadi sasaran utama RUU tersebut, setiap DPR mengundang masyarakat untuk RDP terkait RUU ini saya melihat tidak hanya sebuah peristiwa politik legislasi semata, tetapi juga sebuah peristiwa kelahiran Kesejahteraan Sosial bagi rakyat sebagai proses berbangsa untuk meraih kesejahteraan itu sendiri dalam masyarakat Indonesia. 

Porofesi Pekerja Sosial di Eropa, benua amerika dan Australia bahkan di Asia sendiri seperti di Filipina sudah sangat mapan dan berbaris sejajar bersama profesi lainnya, bahu membahu dalam upaya mensejahterakan rakyat, baik dari segi mikro, messo maupun makro sebagai tiga bidang utama dalam kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Di Indonesia hampir satu dekade ini terutama sejak lahirnya UU Kesejahteraan Sosial No 11 Tahun 2009, profesi Pekerja Sosial ini sedang bangkit terus menguat, sangat kuat bahkan begitu kuat sehingga hampir seluruh instansi pemerintahan sekarang ini sudah mengenal profesi pekerja sosial ini termasuk di kalangan penegak hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan ibu dan anak.

Masih harus ada beberapa diskusi yang mempertanyakan bagaimana sebuah prodi Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial di perguruan tinggi bisa melahirkan Pekerja Sosial profesional sementara di sisi lain ada beberapa prodi yang bidang garapannya memliki irisan dengan pekerja sosial, seperti Pembangunan Sosial, Pendidikan Luar Sekolah, atau prodi Pengembangan Mayarakat Islam di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaaan Islam (PTKI)

Posisi penting sebuah prodi ketika melahirkan sebuah profesi dapat dilihat dari pengembangan keilmuan dan proses perkuliahan yang selama ini diajarkan kepada mahasiswa dalam prodi tersebut, hal itu akan tercermin dari rangkaian fokus kajian berupa mata kuliah yang tergabung dalam sebuah kurikulum yang terdiri dari teori dan praktek di lingkungan prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. 

Kesatuan kurikulum tersebut telah diajarkan, dipraktekkan dan disingkronkan dengan berbagai masukan dari lembaga yang memiliki kaitan erat  dengan profesi pekerjaan sosial seperti Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Asosiasi Pendidikan Pekerjaan Sosial Seluruh Indonesia (APPSI/IPPSI) maupun Konsosrsium  ekerja Sosial Seluruh Indonesia (KPSI) serta berbagai pihak lain yang terkait dengan praktek pekerjaan sosial, dengan demikian memang sejak awal seluruh proses perkuliahan dalam bentuk teori maupun praktek lapangan semuanya telah diarahkan untuk mempersiapkan mahasiswa lulusan yang memiliki kualfikasi Pekerjaan Sosial Profesional.

Seiring dengan sedang dibahasnya RUU praktek Pekerjaan Sosial ini maka sudah sejalan dengan dunia akademik yang berfungsi sebagai penyangga keilmuan baik dari sisi pengetahuan, keterampilan maupun etika. 

RUU tersebut telah mencantumkan bahwa syarat menjadi pekerja sosial adalah seseorang yang lulus dari pendidikan Tinggi Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dimaksudkan untuk menjamin kualitas pelayanan yang akan diterima oleh masyarakat melalui para pekerja sosial ini, kualitas tersebut setidaknya ditopang oleh tiga pilar utama yang telah dikuasai oleh para lulusan prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial terebut yaitu pilar pengetahuan, pilar keterampilan dan pilar nilai dan etika atau kode etik.

Jaminan kulifikasi maupun kualtitas lulusan tersebut sangat penting untuk menjalankan sebuah profesi dalam hal ini profesi Pekerjaan Sosial yang pembahasan RUU nya saat ini sedang berlangsung di DPR.

Meskipun Demikian tentu dalam membuat suatu kebijakan sudah seharusnya DPR mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak masyarakat baik yang pro maupun kontra jika ada, hal ini adalah merupkan suatu bentuk kehati-hatian DPR sebagai lembaga Legislasi dalam membuat sebuah peraturan, terlebih setingkat Undang Undang sehingga prinsip keadilan dan keterbukaan bisa terpenuhi untuk menjamin kekuatan RUU ini pada saat nanti diundangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun