Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Komnas PA Menegaskan Kasus JIS Tak Perlu Dipaksakan

15 September 2015   10:19 Diperbarui: 15 September 2015   10:43 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, jika tidak didukung bukti-bukti kuat, kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjong dan Neil Bantleman tidak perlu dipaksakan.

"Jika bukti-buktinya tidak kuat, jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti. Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," kata-Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pekan lalu.

Sebaliknya, jika memang memiliki bukti, keluarga korban tentu bisa terus memperjuangkan haknya. Namun pada prinsipnya, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Komnas PA terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Tjong dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa di JIS.

Sebelumnya, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga meyakini bahwa kasus sodomi terhadap tiga siswa TK JIS tidak pernah terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun