Raffles mungkin saja menganut faham kuno bahwa semua tanah adalah milik penguasa. Sebagian tanah persil itu, khususnya nomor 3 dan 4 berlokasi di Pamanukan dan Tjiasem. Dengan batas utara Laut Jawa dan sebelah selatan Gunung Tangkuban Perahu.
Alangkah luas tanahnya. Alangkah menderitanya rakyat pada waktu itu. Dalam proses pelelangan tanah persil ini, Muntinghe masuk ke dalam komisi penjualan sebagai wakil sipil. Kedekatannya secara pribadi dengan Raffles, membuatnya mempungai previlege bisa membeli satu tanah persil di Pamanukan tanpa proses lelang.
Nah, persil nomor 3 dan 4 inilah yang kemudian dilelang dan berhasil dibeli oleh Sharpnell dan Skelton dengan jumlah biaya yang harus dibayar puluhan ribu dollar Spanyol. Muntinghe tak berhenti di situ. Ia juga membeli tanah lelang persil no 5 dan 6 yang kemudian hari menjadi tanah partikelir Indramayu barat. Kayaknya sih ini cikal bakal daerah Indramayu sekarang.
Pada akhirnya, tak ada kolonialisme yang "mending". Belanda, Perancis, dan Inggris sama saja.