NAMA : Muhammad Wafiqul Arzaqi
KELAS: HKI 4F
NIM : 232121258
Berikut adalah ulasan skripsi "Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" karya Nur Hamidah, dengan struktur ulasan sesuai permintaan:
1. Pendahuluan
Penulis memulai skripsinya dengan menjelaskan pentingnya perkawinan sebagai institusi suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam konteks hukum, perkawinan dianggap sebagai peristiwa hukum yang hanya dapat dilakukan oleh individu yang telah dewasa secara hukum dan mental.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur di Indonesia. Penulis menyoroti ketidaksesuaian antara batas usia menikah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki) dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 yang menetapkan usia anak sebagai individu di bawah 18 tahun).
2. Alasan Memilih Judul
Alasan utama penulis memilih topik ini adalah karena perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang kompleks dan berdampak luas, tidak hanya secara hukum tetapi juga sosial dan psikologis. Penulis merasa penting untuk:
*Mengkaji ketidaksesuaian antara hukum positif (UU No. 1/1974 dan UU Perlindungan Anak).
*Menjelaskan bagaimana hukum Islam memandang perkawinan di bawah umur.