Mohon tunggu...
Aryo Prabowo
Aryo Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa Unair

seorang mahasiswa teknik nformatika unair

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sosial Ekonomi Menurut UUD 1945 Alenia Pertama Dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 Agustus 2023   23:20 Diperbarui: 26 Agustus 2023   23:34 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-Undang 1945 terdapat landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

 bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945: 

Pasal 33 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat. Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden. Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan. Maka bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya, yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan hal ini bisa membuat pradigma negatif bagi masyarakat akan penerapannya terutama pada desa desa.
 
Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa, menegaskan komitmennya terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu." Prinsip ini tercermin dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, yang menyebutkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar negara. Seharusnya, hal ini menggambarkan semangat inklusifitas, mengajak setiap warga negara untuk hidup dalam harmoni dan saling menghormati meskipun berbeda dalam keyakinan agama. Namun, dalam prakteknya, implementasi prinsip ini belum selalu mencerminkan harmoni yang diharapkan. 

maka dari itu peran kita sebagaigenerasi muda harus bisa bersikap seadil adilnya untuk diri kita dan masyarakat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun