Mohon tunggu...
Aryanti Lafau
Aryanti Lafau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

memasak dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pengendalian Manajemen Dalam Koperasi Jasa Zay Berkat Mandiri

9 Desember 2022   22:10 Diperbarui: 9 Desember 2022   22:28 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi merupakan badan usaha yang unik karena di miliki oleh banyak individu,yang memiliki kesamaan visi,misi dan di dasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapi tujuan tertentu.Berdasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.Dulu koperasi hanya di perlukan buat simpan pinjam.Semakin lama semakin berkembang maka menjadi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi,elektroknik dan masih banyak jasa lainnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jenis koperasi dibedakan menjadi lima, yaitu: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Pemasaran (koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasi atau anggotanya).Pengaruh Ukuran Koperasi Terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern Ukuran koperasi dalam penelitian  ini diklasifikasikan menjadi tiga yaitu koperasi berukuran besar, menengah dan kecil berdasarkan omzet (volume usaha) per tahunnya. Semakin besar ukuran koperasi mencerminkan bahwa usaha yang dikelola koperasi semakin besar. Semakin besar koperasi, semakin kompleks transaksinya maka semakin sulit dalam mengawasi kegiatan usahanya.

Dalam perkembangan koperasi ada berbagai masalah yang di hadapi,misalnya dalam pembiayaan dan modal awal.Dan berbagai syarat atau berupa SOP dalam koperasi yang sering di lupakan oleh seorang karyawan.Tetapi jika pada dasarnya mempunyai modal dan di laksanakan  sesuai dengan sistem penegendalian manajemen  maka koperasi ini mempunyai keuntungan dan sangat bermanfaat bagai masyarakat di sekitarnya.Seperti di KOPERASI JASA ZAI BERKAT MANDIRI mereka memiliki cabang di mana-mana dan memiliki kualitas yang baik dan sangan memembantu masyarakat di sekitarnya.

Dalam operasinya,kebijakan yang di ambil dalam koperasi yaitu di lakukan secara demokratis,meneliti atau di cek langsung supaya untuk mencapai tujuan dan keinginan Bersama.Pengelolaan koperasi professional adalah pengelolaan yang di dasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah di buat sesuai dengan rencana strategi yang sudah di sepakati Bersama.Setelah itu di bentuk peraturan dan persyaratan dalam pertanggungjawaban dari aktivasi yang di laksanakan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja agar di dapat hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan yang sudah di tetetapkan dan supaya dapat menghidari berbagai masalah yang timbul.

Sistem pengendalian manajemen dapat di kategorikan dan masuk kedalam bagian dari pengetahuan dari perilaku terapan atau yang sering di sebut dengan applied behavioral science.Memiliki arti sistem pengendalian manajemen sebagai sistem yang berisikan berbagai tuntutan bagaimana menjalankan serta mengendalikan sebuah perusahaan maupun organisasi yang baik berdasarkan berbagai ansumsi yang ada.Sistem pengendalian manajemen sendiri mempunyai sifat menyeluruh serta terpadu,yang memiliki makna bahwa pengendalian manajemen tersebut lebih mengarah kepada berbagai upaya yang di lakukan sebuah perusahaan agar tujuan yang di inginkan di capai dapat terpenuhi.struktur sistem pengendalian manajemen dapat di uraikan berdasarkan unit-unit dalam organisasi dan sifat informasi yang mengalir di antara unit-unit yang di pusatkan pada pusat pertanggung jawaban.

PERMASALAHAN

Masalah yang sering di hadapi koperasi dalam kemajuan teknologi yaitu,dalam segi persaingan yang makin kompetitif,pelanggaran SOP,dan,masih banyak lagi yang tidak sesuai dalam sistem pengendalian manajemen.Dalam hal ini semakin optimal pelaksanaannya semakin besar kemungkinan target akan tercapai.Begitu juga sebaliknya semakin tidak optimal pelaksanaannya maka kemungkinan besar target tidak akan tercapai,Itulah yang terjadi pada koperasi jasa zai mandiri ini.Oleh karena itu Sistem pengendalian manajemen lebih di terapkan lagi supaya dapat mencapai tujuan organisasi maupun untuk mengoreksi kinerja yang tidak efektif dan tidak efesien.

Analisis Data

  • Pengumpulan Data
  • Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Wawancara Pada awalnya melakukan penelitian ini hal yang pertama yang saya lakukan untuk mengumpulkan data ialah mewawancara Sekretaris koperasi jasa zai berkat mandiri.
  • Peneliti: mohon maaf mengganggu waktunya, perkenalkan saya Mahasiswa UNPAM saya melakukan penelitian dan menanyakan beberapa hal di usaha koperasi zai cell bapak ini.
  • Sekretaris: baik, saya akan membantu menjawab pertanyaan kamu.
  • Peneliti: Menurut bapak apa yang sering menjadi rintangan atau masalah di koperasi ini?
  • Sekretaris: sekarang udah banyak persaingan koperasi saat ini,seperti Indogadai,pusat gadai dan masih banyak lagi cabang lainnya yang bersaaing,sehingga koperasi penggadaian kita juga akan terpengaruh,salahsatunya dulu yaitu omzet dan peraturan mereka.Yang menjadi masalahnya yaitu masih terdapat karyawan yang suka lalai atau masih tidak mengikuti SOP penggadaian,sehingga orang yang menggadaikan sering melanggar aturan SOP kita.
  • Peneliti: bagaimana cara koperasi zai cell menghadapi hal tersebut pak?
  • Sekretaris: Tentunya harus lebih di ketatkan lagi kepada karyawan untuk benar-benar melakukan kebijakan SOP perusahaan koperasi kita,jika semisalnya mereka masih menyepelekannya,maka apapun kosenkuensinya akan mereka tanggung sendiri.Puji Tuhan untuk saat ini,mereka sudah mengubah atau sudah melaksanakan Sebagian SOP yang sudah kita berikan kepada mereka dan walaupun masih ada Sebagian yang masih mereka harus penuhi.
  • Peneliti: baik pak, terimakasih atas waktunya.
  • Observasi Selain wawancara saya   juga melakukan observasi atau mendatangi langsung dan melihat langsung keadaan Koperasi jasa zai cell tersebut. Dari hasil observasi yang saya lakukan,perusahaan koperasi jasa zai cell tersebut ramai dan karyawannya juga ramah dan pelayanan mereka juga bagus.
  • Dokumen
  • Pihak Sekretaris menunjukan sebuah dokumen berisi sejarah berdirinya Koporasi Jasa Zai Berkat mandiri.Sedangkan dokumen-dokumen lannya yang menjadi landasan penelitian ini saya dapat dari bebrapa pelanggan atau karyawan lainnya.

Sejarah Singkat Koperasi Jasa Zai Mandiri

Badan hukum nomor 002946/BH/M.KUMKM.2/XII 2016.Akta notaris,Rani Ridayanthi SH,M.H no.2.Koperasi jasa zai mandiri ini,di bentuk pada tanggal 27 Desember 2016,Pada mulanya koperasi mandiri ini hanya di dirikan satu cabang di Siliwangi. Oleh ibu Ina Rawati Zai, dan sebelumnya di  beri nama Koperasi penggadaian elektronik.Dengan berkembangnya usaha ibu Ina Rawati ini,tanggal 15 juli 2018,ibu Ina Rawati membuka beberapa cabang lagi dan sekaligus membuka usaha anak-anaknya sendiri,yang Terletak di berbagai daerah,seperti di Legoso,Sasmita,Ciputat,Mujair,Merpati dan masih banyak lagi cabang lainnya.Karena cabang usaha ibu ina Rawati ini semakin lama dan semakin berkembang maka,tanggal 27 Desember 2019,ibu ina rawati dan sekelompok anak-anaknya mengubah nama Koperasi mereka menjadi "KOPERASI JASA ZAI BERKAT  MANDIRI".Koperasi ini juga memiliki Divisi pinjaman dan Divisi penggadaian.Divisi pinjaman adalah menyediakan uang berdasarkan pinjam meminjam anatar nasabah dan sedangkan divisi penggadaian adalah meminjamkan uang kepada masyarakat atau ke customer dengan jaminan seperti alat-alat elektronik,Contohnya,Tv,HP,dan Laptop.Mereka juga menjual ACC,Pulsa dan Hp.

PERATURAN DAN SYARAT KOPERASI JASA ZAI BERKAT MANDIRI

  • Barang yang di gadai merupakan barang milik pribadi,bukan milik orang lain atau hasil dari kejahatan
  • Wajib membawa identitas pribadi asli (KTP/SIM)
  • Bersedia membayar jasa sesuai peraturan dan syarat yang telah di tentukan
  • Apa bila barang yang di gadaikan tidak di tebus dalam tempo waktu yang di tentukan maka penggadaian wajib memperpanjang masa gadai dengan membayar jasa gadai yang sudah berjalan.
  • Keterlambatan pengambilan akan di kenakan denda 1% perhari dari besaran pokok pinjaman
  • Nota merupakan alat bukti yang sah untuk mengambil atau menebus barang yang di gadaikan
  • Zai cell tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan nota gadai oleh pihak Ke tiga (orang lain) yang di sebabkan oleh ke lalaian penggadaian
  • Apabila 1 minggu telat jatuh tempo dari berakhirnya masa gadai barang tersebut akan di jual oleh zai cell tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang menggadaikan
  • Pengambilan barang yang di gadaikan harus membawa nota gadai Asli
  • Apabila nota gadai hilang,pengambilan barang yang di gadaikan tidak dapat di wakilkan dan membawa identitas asli (KTP/SIM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun