Mohon tunggu...
ASATHINUZ ZAMAN ARYAKHIYA
ASATHINUZ ZAMAN ARYAKHIYA Mohon Tunggu... Jurnalis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Jombang, 3 Didakwa Hukuman Mati Orang di

22 Juli 2025   21:58 Diperbarui: 22 Juli 2025   22:41 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidan pemeriksaan saksi-saksi

Jombang, 22 Juli 2025 -- Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menjadi bagian dari tim penyidik sekaligus penangkap tersangka dan saksi atas nama Mukhtarom.

Saksi yang dihadirkan atas nama Sirna, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesaksiannya, Sirna membeberkan kronologi penyelidikan dan penangkapan tersangka yang menjadi titik terang pengungkapan kasus keji ini.

Dari keterangan Sirna, jenazah korban pertama kali ditemukan pada 11 Februari 2025 dalam kondisi tersangkut di saluran irigasi wilayah Megaluh, Jombang. Setelah melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa cctv di stasiun Sumobito dan beberapa cctv di jalanan diketahui bahwa beberapa hari sebelum kejadian korban sempat dibonceng Putra,  yang diketahui memiliki hubungan dengan korban. Kecurrigaanpu semakin menguat setelah diketahui bahwa HP korban telah dikuasai putra.

 Melalui penelusuran di media sosial Facebook, tim Resmob berhasil mengendus keberadaan Putra dan melakukan penangkapan dengan metode pancingan. 

Saksi juga mengungkapkan bahwa korban sempat diajak minum-minuman keras oleh para tersangka, namun menolak. Ia kemudian dibawa ke area persawahan di Kecamatan Gudo dan diperkosa secara bergiliran. Salah satu dari pelaku memegangi tangan dan kaki korban saat pemerkosaan berlangsung. Setelah itu, korban yang masih hidup dilempar ke saluran irigasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, sembari publik menantikan keadilan bagi Putri Regita Amanda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun