Mohon tunggu...
Arya Dwi Kustiawan
Arya Dwi Kustiawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang sangat senang untuk mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pembangunan IKNB Nusantara

3 Juni 2022   10:55 Diperbarui: 3 Juni 2022   11:19 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IKNB Nusantara atau Ibu Kota Negara Baru Nusantara merupakan suatu ide yang sedang dikembangkan mengenai pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Gagasan ide untuk memindahkan Ibu Kota sudah ada sejak zaman pemerintahan presiden pertama kita yaitu Ir. Soekarno, beliau pernah mengatakan bahwa akan memindahkan Ibu Kota Negara ke Palangka Raya saat meresmikan kota tersebut sebagai ibu kota Kalimantan Tengah pada tahun 1957 silam namun hal ini tidak terlaksana. 

Lalu gagasan untuk memindahkan Ibu Kota juga sempat diusulkan oleh presiden kedua yaitu Soeharto Pada 1997 beliau Keppres Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri, dimaksudkan untuk pusat pemerintahan pada waktu itu. Pada masa pemerintahan Susilo  Bambang Yudhoyono tahun 2013 beliau menyodorkan skenario, mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota, namun direncanakan dan dibangun benar-benar, atau memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta. Namun baru pada era kepemimpinan presiden Jokowi ide tersebut mulai terlihat nyata.(IKN, 2022.)

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota Negara Baru (IKNB) menjadi Undang-Undang (UU) menjadi titik balik perkembangan IKNB karena selama ini pembangunan awal yang masih berjalan tanpa didukung aspek legalitas dan legitimasi sehingga bahwa implementasi perkembangannya lambat. Panitia Khusus RUU IKN menyatakan bahwa UU IKN didasarkan pada persyaratan formil dan material dan merupakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pelaksanaan alih IKNB nantinya.

Adanya UU IKN menjadi bukti bahwa pergerakan IKN dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur semakin nyata (Farisa, 2022). Namun, ada juga yang berpendapat pengesahan RUU IKNB terkesan terburu-buru, tidak mendalam dan komprehensif. Proses musyawarah mencatat rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, proses pengesahan RUU IKN hanya memakan waktu efektif tidak kurang dari dua minggu sejak Pansus IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021 (CNN News, 2022). Hal itu diakui Ketua Pansus RUU IKN bahwa proses pembahasan RUU IKN hingga disahkan dalam rapat paripurna di DPR terbilang cepat karena UU tersebut akan segera menjadi payung hukum bagi investor yang ingin berinvestasi. terlibat dalam pendanaan pengembangan IKNB.

Adapun masalah pembiayaan IKNB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah dana APBN yang sangat terbatas menuntut agar alokasinya dilakukan secara bijaksana. Penggunaan dana APBN untuk pembangunan IKNB telah mendapat dukungan dengan adanya UU IKN dan secara hukum pemerintah mampu bekerjasama dengan seluruh stakeholders atau swasta dan investor untuk mengurangi beban APBN untuk pembangunan IKNB (Pansus RUU IKN, 2022b). 

Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera merupakan salah satu dari sembilan fraksi yang menolak pengesahan RUU IKNB dengan alasan pengalihan IKN akan menambah beban keuangan negara dengan kebutuhan anggaran Rp. 466 triliun, sedangkan utang negara sudah mencapai Rp. 6.687,28 triliun atau setara 39,7% dari produk domestik bruto, sehingga membuat negara tidak fokus pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid 19 yang mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan meningkatkan kemiskinan (CNN News), 2022).

Terlepas dari pro kontra pengembangannya, ada hal yang cukup penting untuk ditonjolkan, yaitu lingkungan di kawasan IKNB. Isu penyelamatan lingkungan di IKNB juga perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan konsep pembangunan IKNB yang menggunakan konsep kota di tengah hutan (forest city), kota hijau (green city), ekologis. kota (eco city) dan kota rendah karbon. kota). 

Hal ini dapat dimaklumi mengingat pengembangan IKNB merupakan proses jangka panjang yang akan dimulai pada 2022 hingga 2045, sehingga masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang mengatur rencana induk atau master plan. Rencana induk ini akan dibahas lebih detail nanti jika ada perubahan perubahan mendasar pada pendahuluan, visi, misi dan prinsip dasar, indikator kinerja termasuk skema pembiayaan (Pansus RUU IKN, 2022). Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan indikator kinerja, diperlukan upaya penyusunan standar dan instrumen dalam pengembangan IKNB agar pelaksanaan pembangunan dapat memenuhi kriteria sebagai kota hutan, kota hijau, kota ramah lingkungan dan kota rendah karbon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun