Isi minimal PKWT menurut Pasal 13 PP 35/2021:
1. Nama, alamat perusahaan, dan identitas pekerja.
2. Jenis pekerjaan.
3. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
4. Hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja.
5. Jangka waktu PKWT.
6. Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian.
7. Tanda tangan para pihak.
Hak dan Kewajiban dalam PKWT
Pekerja PKWT memiliki hak yang sama dengan pekerja PKWTT, antara lain:
1. Hak atas upah yang layak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!