Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isi minimal PKWT menurut Pasal 13 PP 35/2021:

1. Nama, alamat perusahaan, dan identitas pekerja.

2. Jenis pekerjaan.

3. Besarnya upah dan cara pembayarannya.

4. Hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja.

5. Jangka waktu PKWT.

6. Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian.

7. Tanda tangan para pihak.

Hak dan Kewajiban dalam PKWT

Pekerja PKWT memiliki hak yang sama dengan pekerja PKWTT, antara lain:

1. Hak atas upah yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun