Mohon tunggu...
Amadeus Arya Aditama
Amadeus Arya Aditama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Informasi adalah segalanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Domestic Abuse! Mahasiswa KKN Undip Ajak Masyarakat Mencermati Hukum Penghapusan KDRT

8 Agustus 2022   18:05 Diperbarui: 13 Agustus 2022   21:14 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG (21/07) – Mahasiswa Tim II KKN Undip melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Penyuluhan ini perlu dilaksanakan agar masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban hukum yang dimilikinya dalam hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau domestic abuse dan juga kekerasan seksual yang baru-baru ini telah diatur dengan adanya UU No.12 Tahun 2022 yang diundangkan tanggal 9 Mei 2022 lalu. 

Pokja I PKK Kelurahan Lamper Kidul, Ibu Novi mengatakan bahwa Kelurahan Lamper Kidul dalam data tiga tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya penyuluhan ini difokuskan untuk melakukan pencegahan.

Karena dalam hal ini tidak ada kasus bukan berarti keadaan aman dibiarkan begitu saja, ada kemungkinan kasus tidak tersampaikan atau tidak terlapor, sehingga perlu diadakan penyuluhan ini sebagai aksi preventif.

Penyuluhan dilakukan hari Kamis (21/07) di kediaman salah satu warga di RW 02 Kelurahan Lamper Kidul dengan mengundang secara terbuka warga masyarakat Kelurahan baik perempuan atau laki-laki agar penyuluhan tersampaikan pada seluruh gender. 

Penyuluhan meliputi presentasi untuk memberi pengetahuan akan jenis-jenis kekerasan seksual, dampaknya, ancaman pidana, dan yang terpenting hak korban serta langkah untuk melaporkan kasus atau mendapatkan pertolongan.

Dokpri
Dokpri

Ibu Sari salah satu peserta penyuluhan dan seorang wiraswasta bercerita bahwa salah satu pekerjanya adalah korban kekerasan namun karena alasan tertentu tidak berani melaporkan dan terkadang terganggu fokus kerjanya karena dampak psikologis yang menimpa pekerja tersebut. 

Ketidakberanian korban inilah yang menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan bila dibiarkan dapat mengancam keberlangsungan hidup korban karena tidak mendapatkan penanganan. UU No. 12 Tahun 2022 ini perlu dikawal bersama pelaksanaannya karena selain menjatuhi hukuman terhadap pelaku, peraturan tersebut juga mengatur hak korban kekerasan seksual. untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan (baik fisik atau psikis) yang memadai.

Selain penyuluhan dengan presentasi diberikan juga brosur lipat tiga yang padat informasi pada kelurahan untuk diteruskan pada masyarakat sekitar atau lembaga-lembaga terkait seperti PKK dan FKK agar materi tersebarkan lebih efektif kepada yang mengikuti penyuluhan maupun yang tidak.

Dokpri
Dokpri

Penulis: Amadeus Arya Aditama (FakultasHukum)

Dosen Pembimbing: Bapak MuhammadArief Zuliyan, S. IP., LL. M.

Lokasi: Kelurahan Lamper Kidul,Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang

#KKNtimiiperiode2022

#p2kknundip

#lppmundip

#undip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun