Mohon tunggu...
Arya Fatahillah
Arya Fatahillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN JAKARTA

Membaca, Menulis dan Melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Melalui E-Goverment dalam Mendukung Demokrasi

16 Desember 2023   15:57 Diperbarui: 16 Desember 2023   16:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemerintah yamg didukung oleh rakyat. Sumber: Pixabay.com

Negara kita menganut konsep demokrasi, dimana secara umum yang kita kenal merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dapat kita simpulkan bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pemerintah bertindak sebagai perwakilan untuk menjalankan tujuan yang dicita-citakan berdasarkan kesepakatan oleh rakyat. 

Maka sudah sewajarnya apabila dalam menjalankan tugas kepemerintahannya, pejabat publik harus menyediakan informasi kepada publik terkait dengan apa saja yang telah dikerjakannya serta mampu mempertanggungjawabkan konsekuensi yang terjadi terkait dengan pelaksanaan tugas tersebut. Transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial atas kinerja pemerintah.

Berdasarkan Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran kinerja instansi pemerintah secara periodik.

Instansi pemerintah yang dinilai akuntabel atau yang akuntabilitasnya baik adalah instansi yang berdasarkan hasil evaluasi memperoleh nilai minimal >60 atau dengan predikat “B” (Baik). Semakin baik hasil evaluasi menunjukan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya serta semakin baik kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi di instansi tersebut. Keefektifan dalam penggunaan anggaran bertujuan agar terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). Adapun Indikatornya diukur dengan nilai akuntabilitas kinerja rata-rata nasional dan persentase IP yang nilai akuntabilitas kinerjanya baik.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2017, akuntabilitas kinerja rata-rata nasional sebesar 57,44 atau dengan kategori cukup baik. Nilai rata-rata nasional dihitung dari jumlah nilai akuntabilitas seluruh instansi pemerintah dibagi dengan jumlah instansi yang dievaluasi. Angka tersebut belum mencapai target nasional sebesar 60 atau 95,73%. Hal tersebut disebabkan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten atau kota belum mencapai target yang ditetapkan. Meskipun demikian jika dibandingkan dengan capaian tahun 2015 sebesar 57,27, maka nilai rata-rata nasional tahun 2017 tersebut mengalami kenaikan 0,17.

Terlihat bahwa mayoritas kementerian lembaga pemerintah memperoleh nilai BB dan B, sementara mayoritas pemerintah daerah mendapatkan nilai CC dan C. Hasil penerapan SAKIP yang baik berdampak kepada meningkatnya efisiensi dan penghematan anggaran. Hasil penerapan SAKIP 2015 sampai 2017 menunjukan masih terdapatnya inefisiensi dan inefektifitas dalam derajat tertentu masih terjadi di berbagai instansi pemerintahan. Dapat disimpulkan kendala tersebut banyak berasal dari tingkat kab/kota.

Adapun beberapa penyebabnya ialah masih rendahnya komitmen pimpinan pemerintah daerah, pemahaman yang belum sepenuhnya mendukung upaya penerapan SAKIP, dan peran unit kerja (SKPD) yang menjadi kunci dalam penerapan SAKIP belum sepenuhnya optimal. Permasalahan tersebut menciptakan inefisensi penggunaan anggaran pada instansi pemerintahan.

Jika mengacu pada hasil evaluasi dan berdasarkan data yang telah dihitung, ada potensi pemborosan minimal 30 persen dari APBN/APBD di luar belanja pegawai setiap tahun. Angka ini setara sekitar Rp392,87 triliun atas instansi pemerintah yang tidak akuntabel. Bahkan berdasarkan opini dari BPK atas LKPD Kabupaten/Kota masih banyak yang mendapatkan predikat WDP dan TMP dan berbeda cukup jauh dengan opini LKPD di tingkat provinsi.

Pemerintahan harus mempunyai orientasi pada hasil pembangunan (result oriented government), bukan hanya dilihat dari laporan, prosedural, dan serapan anggaran yang baik. Birokrasi yang efisien ditunjukkan melalui penggunaan anggaran negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Efisien tidak cukup dengan memotong anggaran, tetapi juga dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah.

Akuntabilitas yang berorientasi pada kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik dan tersedianya akses publik yang memadai untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Arus teknologi dan informasi yang semakin berkembang, memberikan manfaat yang cukup besar sebagai peluang akses masyarakat di setiap daerah untuk dapat dengan mudah berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun