Mohon tunggu...
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI Mohon Tunggu... Organisasi Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003

APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) DPC (Dewan Pengurus Cabang) Kabupaten Kediri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

29 Juli 2025   10:00 Diperbarui: 29 Juli 2025   08:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Pidana. Pexels.com

Hukum pidana adalah instrumen penting untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa keberadaan hukum pidana, tidak akan ada kepastian hukum dalam menangani kejahatan. 

Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum pidana penting dimiliki setiap warga negara agar bisa hidup tertib dan tidak melanggar hukum.

Baca lainnya: Hukum adalah Pilar Kehidupan Bermasyarakat: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun