Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara individu dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antarwarga negara.
Hukum perdata membantu penyelesaian sengketa secara adil dan damai, terutama yang berkaitan dengan masalah pribadi, keluarga, harta, dan perjanjian.
Pengertian Hukum Perdata
Secara umum, hukum perdata dikenal juga sebagai hukum sipil, yang membahas tentang hubungan hukum antarpribadi dalam masyarakat.Â
Tidak seperti hukum pidana yang berhubungan dengan kejahatan dan sanksi negara, hukum perdata fokus pada perlindungan hak individu. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan di pengadilan.
Menurut Subekti, seorang pakar hukum Indonesia, hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia dibagi dalam beberapa bagian utama, antara lain:
1. Hukum Keluarga
Mengatur tentang perkawinan, perceraian, adopsi, dan warisan.
2. Hukum Perikatan (Kontrak)
Menjelaskan tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki akibat hukum.