Mohon tunggu...
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI Mohon Tunggu... Organisasi Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003

APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) DPC (Dewan Pengurus Cabang) Kabupaten Kediri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

29 Juli 2025   08:08 Diperbarui: 29 Juli 2025   08:51 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Perdata. Pexels.com

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara individu dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antarwarga negara.

Hukum perdata membantu penyelesaian sengketa secara adil dan damai, terutama yang berkaitan dengan masalah pribadi, keluarga, harta, dan perjanjian.

Pengertian Hukum Perdata

Secara umum, hukum perdata dikenal juga sebagai hukum sipil, yang membahas tentang hubungan hukum antarpribadi dalam masyarakat. 

Tidak seperti hukum pidana yang berhubungan dengan kejahatan dan sanksi negara, hukum perdata fokus pada perlindungan hak individu. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan di pengadilan.

Menurut Subekti, seorang pakar hukum Indonesia, hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia dibagi dalam beberapa bagian utama, antara lain:

1. Hukum Keluarga

Mengatur tentang perkawinan, perceraian, adopsi, dan warisan.

2. Hukum Perikatan (Kontrak)

Menjelaskan tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki akibat hukum.

3. Hukum Benda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun