Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatmah Isroil Associates Konsiliasi Sengketa Klien di Polres Kota Kediri

5 Juli 2023   21:56 Diperbarui: 6 Juli 2023   05:03 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: dokumentasi DPC APSI Kediri 

Fatmah, S.Sy., M.H Sebagai penasehat Hukum Konsultasikan Perkara kliennya kepada Reskrim Pidana umum Polres Kota Kediri terkait indikasi dan dugaan pemalsuan data dan pemberian informasi palsu

Selasa, 27 Juni 2023 - Fatmah, S.Sy., M.H pimpinan kantor hukum Fatmah Isroil Associates sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri mengkonsultasikan sekaligus memohon konsiliasi atas perkara kliennya, terkait adanya tindakan pemalsuan data dan pemberian informasi palsu kepada salah satu instansi pemerintah yg berakibat pada kerugian yang diderita oleh kliennya.

Setelah diterima oleh Petugas penyidik SPKT, fatmah dan kliennya diarahkan untuk melakukan konsultasi awal dengan Reskrim Pidum Polres Kota Kediri. 

Kasus ini diawali adanya ahli waris (klien Fatmah) yang tidak dicantumkan dalam salah satu data dokumen kuasa ahli waris, dimana nama klien fatmah tidak tertulis sebagai salah satu ahli waris. 

Dalam analisa hukum pidana, hal ini tergolong pidana umum. Tindak pidananya adalah pemalsuan data, yaitu tidak mengikutsertakan salah satu ahli waris dalam surat kuasa ahli waris. Dalam diari kuasa ahli waris tersebut dinyatakan pula bahwa tidak ada ahli waris lain lagi selain yang tercantum dalam surat tersebut. 

Hal ini berimbas pada tertutupnya akses klien fatmah terhadap badan pemerintahan tempat dimana kuasa ahli waris tersebut diterbitkan sebagai warkah pengajuan pencairan tabungan asuransi pegawai negeri milik almarhum orang tua klien fatmah. 

Pihak taspen menolak permohonan data dan informasi terkait almarhum karena nama klien Fatmah bukan merupakan ahli waris dalam data yg diterima oleh TASPEN per tahun 2019.

sumber gambar: dokumentasi DPC APSI Kediri 
sumber gambar: dokumentasi DPC APSI Kediri 

Bahwa terkait tindak pidana pemalsuan data dan pemberian informasi palsu tersebut, Kasi Pidum Polres Kota Kediri menyarankan agar klien Fatmah menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalan musyawarah keluarga terlebih dahulu. Mengingat bahwa tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pihak saudara kandung/ keluarga. Musyawarah keluarga lebih baik karena apabila telah menjadi kewenangan pihak kepolisian maka secara moril akan menjadi beban psikologis bagi kedua belah pihak yg berperkara tersebut. 

Fatmah selaku kuasa hukum menyatakan "Kami mengupayakan pelaporan ini. Harapan kami akan dapat dilakukan RJ (restorative justice) melalui mediasi dan konsiliasi yang dibantu oleh pihak Polres Kota Kediri terlebih dahulu. Kenapa ke Polres, hal ini disebabkan karena pemerintah Desa dan Babinkantibmas Desa kurang bisa maksimal dalam menyikapi perkara ini dikarenakan pihak calon terlapor tidak mengindahkan panggilan untuk mediasi di desa tersebut. Hal ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh klien Fatmah, agar dapat ditangani oleh pihak yang berwenang", ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun