Mohon tunggu...
Rahmat Mustafa
Rahmat Mustafa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Wiraswasta yang senang ngopi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terobosan Baru Polsek Tallo Makassar

20 Juli 2014   07:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:50 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah karya yang bermanfaat bagi banyak orang, patut diberi apresiasi. Seperti yang dilakukan Kapolsek Tallo, Makassar, Kompol Woro Susilo dalam programnya bertitel Ruang Konsultan Solusi disingkat RKS. Sejak RKS diluncurkan secara resmi pada 17 Oktober 2013 olehKapolrestabes Makassar, KombesPolisi Drs. WisnuSandjaja, SH, berbagai manfaat telah dipetik. Salah satunya adalah mampu menengahi konflik perkelahian antar-kelompok pemuda (makassar.tribunnews.com, 2013/11/16).

Selain menengahi konflik, RKS menekan Laporan Polisi (LP) yang pada gilirannya akan berdampak pada tergerusnya tingkat kriminal. Jika demikian, apa yang dimaksud dengan RKS dan bagaimana proses kerjanya?

RKS merupakan terobosan baru di Indonesia. Ia hadir tidak secara tiba-tiba, tapi melalui proses yang didasari berbagai permasalahan di lingkup kerja Polsek Tallo, antara lain: tingginya tingkat kriminal ditandai dengan banyaknya laporan polisi, pelayanan belum optimal akibat banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaiakan, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah sehingga masyarakat main hakim sendiri.

Berdasarkan kondisi-kondisi itu, muncul pertanyaan, bagaimana agar tingkat kriminal bisa ditekan, pelayanan bisa optimal, dan kesadaran hukum masyarakat bertambah? Dari sinilah RKS hadir untuk menjawab permasalahan tersebut.

[caption id="attachment_348686" align="aligncenter" width="506" caption="Kapolsek Tallo Kompol Woro Susilo (lintasterkininews.com)"][/caption]

RKS adalah sarana konsultasi antara masyarakat dan aparat Polisi (konsultan) terhadap sebuah kasus hukum sebelum atau sesudah masyarakat membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain mengenai kasus hukum, hal yang dikonsultasikan juga mengenai kinerja pelayanan aparat Kepolisian

RKS menggunakan salah satu ruangan di Polsek Tallo. Ruangannya agak besar, tidak pengap, dilengkapi ruang tunggu, AC, kipas angin, TV, kursi putar mirip kursi Direktur, teh kotak, air mineral, pengharum ruangan, dan vas bunga. Dengan pernak-pernik dalam RKS ini bertujuan agar masyarakat yang sedang berkonsultasi merasa nyaman.

Sebagai konsultan, petugas kepolisian dibekali teknik menentukan berbagai solusi  dari sebuah masalah. Keputusan menentukan solusi apa yang dipilih berada di tangan masyarakat, apakah masalah itu berlanjut atau berakhir damai di RKS. Pada Saat bertugas konsultan tidak memakai seragam coklat, tapi kemeja putih dipadu dengan dasi.

Dalam operasionalnya, RKS menggunakan kelengkapan seperti buku tamu, media informasi pelayanan, agenda konsultasi, kartu konsultasi dan rekam kosultasi (mirip rekam medik RS). Kartu konsultasi dan rekam konsultasi dibagi dua, kartu konsultasi dan rekam konsultasi kode “A” untuk persoalan hukum, sedangkan kode “B” untuk masukan-masukan atau komplain masyarakat terhadap kinerja aparat. Rekam konsultasi berfungsi untuk mencatat progres pelapor terhadap persoalan yang dihadapinya.

Tindakan Preventif

Tindak pidana, apakah itu kejahatan atau pelanggaran pada dasarnya melekat pada kondisi dinamik kehidupan masyarakat. Tindak pidana berupa kejahatan akan selalu ada, seperti musim yang berganti-ganti. Kejahatan sangat meresahkan karena mengganggu ketertiban dan ketentraman. Agar hal itu bisa dikurangi, maka dibutuhkan suatu upaya penanggulangan.

Dalam perspektif Polri, Istilah penanggulangan diartikan sebagai suatu usaha, tindakan, dan keinginan untuk mencegah. Salah satu upaya penanggulangan melalui tindakan preventif. Tindakan preventif adalah usaha pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran norma-norma yang berlaku (Nurdjana, 2009). Menurut Baharuddin Lopa, usaha pencegahan terjadinya tindak pidana, dapat dilakukan dengan cara penyuluhan hukum kepada masyarakat (Baharuddin Lopa, 2001).

Dalam konteks RKS, program ini bersifat preventif karena dapat mencegah terjadinya ekses yang ditimbulkan oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai. Meski dalam proses konsultasi tidak menemukan kata sepakat, setidaknya pihak aparat sudah menemukan titik awal potensi konflik agar tidak melebar. Selain itu, RKS secara tidak langsung memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat saat berlangsungnya konsultasi, seperti yang diutarakan Baharuddin Lopa.

Hasil RKS

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses konsultasi di RKS bisa berlangsung ketika masyarakat membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT atau bisa juga sebelumnya. Pada point ini, muncul pertanyaan, apakah semua persoalan, baik itu pidana atau perdata dapat dilimpahkan ke RKS?

RKS merupakan salah satu aplikasi sistem alternatif dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa. Hadirnya ADR bukan untuk mengacaukan pelaksanaan hukum acara sebagai hukum formil dari hukum publik dan hukum privat yang berlaku. ADR membuka pintu bagi masyarakat, agar setiap sengketa tidak selalu diproses di pengadilan dengan waktu lama dan biaya mahal serta untuk membantu pencapaian tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan kemamfaatan). Terlebih lagi ADR bersesuaian dengan sistem sosial budaya kita yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Berdasarkan data yang masuk, bisa dikatakan RKS memediasi semua persoalan hukum, antara lain: Pencurian, penganiayaan, KDRT, penipuan, pengeroyokan, penggelapan, pengrusakan, laka lantas, pemerasan, kawin lari, bawa lari anak, pelecehan seksual, pengancaman, dan pornografi.

Data yang diperoleh dari Polsek Tallo tahun 2013 tentang prosentase penyelesaian pelayanan konsultasi dibanding jumlah Laporan Polisi (LP) yaitu, bulan September  berjumlah 60 LP Dari total 60 LP, masuk ke RKS 38. Hasil dari RKS, 17 memilih melanjutkan LP dan 21 memilih damai. Jika diformulasikan angkanya maka didapat, (21/60)x100%=35%. Angka itu berarti adanya tingkat penurunan LP sebanyak 35%.

Bulan Oktober  berjumlah 77 LP, masuk ke RKS 39. Hasilnya 16 memilih lanjut ke LP dan 23 pilih damai. Hasil perhitungan Oktober sebanyak 30%. Bulan November berjumlah 70 LP, masuk ke RKS 25. Hasil konsultasinya adalah 5 memilih melanjutkan LP dan 20 memilih damai. Hasil perhitungan November sebanyak 29%.

Berturut-turut September, Oktober, November 2013, hasilnya adalah 35%, 30%, 29%. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa kasus yang masuk ke RKS, dari bulan ke bulan cenderung mengalami penurunan LP. Impak dari penurunan LP mengurangi tingkat kriminal. Jika terobosan baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kecamatan Tallo, Makassar, mengapa tidak menjadi proyek nasional untuk diterapkan di seluruh Polsek di Indonesia?

[caption id="attachment_348684" align="aligncenter" width="420" caption="Sahur sekaligus nonton bareng Piala Dunia 2014 bersama Kapolsek Tallo (lintasterkininews.com)"]

14057896371241109557
14057896371241109557
[/caption]



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun