Mohon tunggu...
Arum Pusporini
Arum Pusporini Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter

Hello, you can call me Arum. I am starting to look for roles in copy writing, content writing, content creator and about social media handling. Currently working in this area. I am still learning and keeping people experience as on social media, content creator, copywriter, and content writer. Have a nice day everyone!

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Nikah Itu Murah, Gengsinya yang Mahal

9 Februari 2023   15:17 Diperbarui: 9 Februari 2023   15:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc: Instagram/@odongpejjj 

TANGSEL. -- Viral, sejumlah foto pasangan beredar di media sosial yang melangsungkan ijab kabul di KUA dengan tagline menikah gratis. Banyak pula netizen yang mendukung adanya normalisasi pernikahan di KUA, karena dana sisanya bisa digunakan untuk kehidupan setelah menikah. 

Berawal dari cuitan salah satu warganet dengan nama @odongpejjj melalui media sosial twitter, "Aku nikah tahun 2021 gratis, karena di KUA doang. Terus foto belakangnya pohon pisang," ucapnya sambil mengunggah foto pernikahannya. Selasa (7/2).

Menikah di KUA tanpa melangsungkan resepsi saat ini makin diminati anak muda. Namun, niat baik tersebut menjadi sorotan karena perlu membicarakan terlebih dahulu bersama orang tua. Bukan tidak mungkin keputusan menikah di KUA akan bertentangan dengan keinginan orang tua.

Biaya yang dibutuhkan menikah di KUA itu gratis, pasangan hanya perlu menyiapkan KTP dan beberapa surat pendukung seperti surat pengantar nikah, persetujuan kedua mempelai, hingga surat izin dari wali nikah.

Di sisi lain, tak sedikit pula warganet yang mengaku bahwa impiannya menikah di KUA mungkin tidak bisa terwujud, karena budaya dan adat istiadat di lingkungannya masing-masing, ditambah keluarga yang belum tentu setuju dengan keputusan tersebut. Lantas apa kelebihan dan kekurangan menikah "hanya di KUA?". Kelebihannya sebagai berikut:

1. Tentu Tidak Dipungut Biaya

Biaya pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), artinya tertulis bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis sesuai dengan syarat dan jam operasional KUA, serta dilaksanakan dalam KUA.

2. Bisa Mendaftar Secara Daring

Kementerian Agama (Kemenag) memberi akses yang mudah bagi calon pasangan suami istri jika menikah di KUA, karena menyediakan layanan khusus melalui online atau daring. Bisa diakses melalui situs web https://simkah.kemenag.go.id/.

3. Minim Biaya yang Dikeluarkan

Menariknya bagi anak muda karena biaya yang dikeluarkan sangatlah minim, tidak perlu ada biaya sewa gedung, katering, hingga cinderamata. Biaya tersebut bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun