Mohon tunggu...
Khairul Ibad
Khairul Ibad Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi healing Selalu merasa ingin tahu tentang hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia atas Konstitusi Indonesia

30 Oktober 2022   23:27 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:30 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi sebuah jaminan atas hak asasi manusia (HAM) merupakan satu kesatuan yang mana dalam konstitusi ini mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional. Sehingga Dalam perkembangannya, jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia ini mengalami proses pemikiran yang sangat menarik untuk diamati.

Konstitusi bisa disebut undang-undang dasar, hukum ini tidak membicarakan hal yang sangat rinci, melainkan ini hanya menjabarkan prinsip" yang ada di dalam hukum, terbentuknya prinsip kita semakin baik dalam manjalankan kehidupannya karena saya memounyai hal atau target yang harus kita lakukan ketika kita memounya target maka jangan lupa kita untuk melakukan hal apa yang sekiranya target itu tercapai. 


Indonesia merupakan Salah satu komitmen penting yang dimiliki dalam kerangka kebijakan HAM yaitu Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia/National Action Plan on Human Rights (Ranham).

HAM itu mempunyai Prinsip konstitusionalisme modern pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (limited government). Karena dengan adamya prinsip kita tahu tujuan kita

Adapun Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni mempunyai hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya. Kenapa kita harus perlu berhubungan dengan pemerintah dan lainnya supaya kita semakin gampang ketika perlu apa-apa Karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, guru besar fakultas hukum UI dan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2008 dan pada waktu itu membahas sejarah awal konstitusi di Indonesia demokrasi dan nomokrasi, prinsip kekuasaan dan bagaimana penerapan ideal sebuah konstitusi.

Buku teori hukum ini menguraikan atau menjelaskan seluk beluk tentang konstitusi secara komprehensif. Mulai dari awal konsep sehingga sampai pengertian konstitusi sejarah-sejarahnya

Buku ini sangat penting artinya, karena kita manakala dirasakan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi untuk menggunakan formu MK ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kerugian hak konstitusional seseorang warga negara, kelompok, pihak atau lembaga karena ketika terjadi yang namanya dugaan kita bisa tidak seperti biasanya lagi membuat kiamta sungkan dalam melakukan hal itu. Dan Di samping itu, HAM dapat dijadikan sarana sosialisasi keberadaan Mahkamah Konstitusi dan untuk mengenal tugas serta wewenangnya dalam sistem ketatanegaraan kita setelah perubahan UUD 1945. Karena dengan adanya buku kita bisa mengingat kembali tentang konstitusi Indonesia sehingga kita bisa mengetahui dan bisa belajar lagi tentang konstitusi Indonesia

Adapun Sejarah konstitusi di Indonesia disusun dan ditetapkan melalui sebuah revolusi yang diawali dengan kekalahan tentara Jepang di Asia pada tahun 1945. Ketika Jepang menyadari denga n yang dihadapi yaitu kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dan dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("BPUPKI"). Pendirian BPUPKI memiliki tujuan untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945 setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar. Kemudian di lakukan melalui Penguasa Tertinggi Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI").

Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat. Kita tahu tentang hal tersebut Prinsip ini memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting yakni dari masyarakat dan para perumus amandemen konstitusi.

Dalam Pembentukan BPUPKI oleh Jepang dilakukan dan disertai dengan penunjukkan ketua yaitu Radjiman Wedyodiningrat dan dibantu dua wakil ketua yakni RP Soeroso dan Ichibangase. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun